Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya Masuk Kawasan Strategis Nasional

Kamis 30-05-2024,04:46 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Usulan Pemekaran dan Pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya

Usulan pemekaran wilayah di Provinsi Maluku mencakup pembentukan provinsi baru, yang terdiri dari satu kota dan empat kabupaten: Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Maluku Barat Daya. 

Meskipun saat ini moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh pemerintah pusat, aspirasi masyarakat dan tokoh setempat terus menguat. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Maluku Utara: Transformasi Otonomi Baru Menuju Pembangunan yang Lebih Baik

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Gambaran Rencana Daerah Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya

Pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya dianggap sebagai langkah penting untuk pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan di wilayah yang sangat luas dan terdiri dari ratusan pulau ini.

Keuntungan Pemekaran Bagi Masyarakat

Luas wilayah Provinsi Maluku yang mencapai 712.479 kilometer persegi dengan populasi sekitar 1.881.727 jiwa (berdasarkan data BPS tahun 2022) menunjukkan adanya tantangan dalam hal pemerintahan dan pelayanan publik. 

Dengan pemekaran, diharapkan ada peningkatan efisiensi dalam pengelolaan wilayah dan pemberdayaan masyarakat. 

Selain itu, pemekaran juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan mempercepat pembangunan infrastruktur, akses kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya: Upaya Meratakan Pembangunan di Wilayah Otonomi Baru

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Lima Wisata Eksotis di Daerah Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya

Dukungan dari Badan Pemekaran dan Tokoh Daerah

Yosep Sikteubun, Ketua Badan Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya (BPPMTR), optimis bahwa pembentukan provinsi baru ini akan segera terwujud. 

Menurutnya, persyaratan administratif dan dukungan dari kabupaten/kota yang bersangkutan sudah siap, dan tidak ada penolakan dari kepala daerah. 

"Kami akan meminta bupati dan walikota untuk memberikan surat dukungan resmi sesuai dengan aturan undang-undang dalam waktu dekat," tegas Yosep Sikteubun. 

Kategori :