Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Batas Wilayah Kota Dumai Calon Ibukota Otonomi Baru Riau Pesisir

Senin 03-06-2024,14:47 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Proses Administratif dan Legislatif

Proses pemekaran wilayah membutuhkan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan DPR. 

Oleh karena itu, berbagai persyaratan administratif dan legal harus dipenuhi, seperti:

Pengajuan Proposal Pemekaran: Pemerintah daerah mengajukan proposal pemekaran lengkap dengan kajian akademis dan data pendukung.

Persetujuan DPRD dan DPR: Proposal pemekaran harus mendapatkan persetujuan dari DPRD provinsi dan DPR pusat.

Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri: Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap proposal pemekaran untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang ada.

Dukungan dari Gubernur dan DPRD

Gubernur Riau, H Annas Maamun, telah menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Provinsi Riau Pesisir. 

Beliau menyatakan bahwa pemekaran ini sangat penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah pesisir.

Ketua DPRD Riau juga menyatakan bahwa pemekaran ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan layanan publik di wilayah pesisir. 

Mereka berkomitmen untuk mendukung proses pemekaran dan memastikan bahwa semua persyaratan administratif dan legal terpenuhi.

Intinya, pemekaran wilayah untuk membentuk Provinsi Riau Pesisir merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pembangunan dan layanan publik di wilayah pesisir Riau. 

Dengan ibukota yang diusulkan berada di Kota Dumai, provinsi baru ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan memaksimalkan potensi ekonomi lokal. 

Dukungan luas dari berbagai tokoh dan pejabat daerah menunjukkan optimisme yang tinggi bahwa pemekaran ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Riau Pesisir. *

Kategori :