SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tapanuli Mencuat.
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat ini memiliki 33 kabupaten dan kota, terdiri dari 25 kabupaten dan 8 kota.
Luas wilayah yang begitu besar memunculkan usulan pemekaran untuk membentuk daerah otonomi baru (DOB) demi mempercepat pembangunan dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Salah satu dari tiga usulan provinsi baru pemekaran Provinsi Sumatera Utara adalah Provinsi Tapanuli.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Otonomi Baru Sumatera Tenggara Terus Mengemuka
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Intip Profil Tiga Provinsi Otonomi Baru di 'Kota Melayu Deli'
Sejarah dan Motivasi Pemekaran
Usulan pembentukan Provinsi Tapanuli sebenarnya bukan hal baru.
Proses ini telah berlangsung cukup lama dan mendapat dukungan dari berbagai lapisan masyarakat serta tokoh politik.
Bahkan, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), usulan ini sudah mengantongi Surat Presiden (Surpres), yang menunjukkan bahwa pembentukan provinsi baru ini telah mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat pada masa itu.
Namun, karena moratorium pemekaran wilayah yang belum dicabut, realisasinya masih tertunda.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Tiga Provinsi Otonomi Baru Terus Menggelinding
BACA JUGA:Moratelindo Memperluas Jangkauan MoNICA dengan Soft Launching di Medan, Sumatera Utara
Lamhot Sinaga, anggota DPR RI, menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Tapanuli hanya tinggal menunggu waktu.
“Pembentukan Provinsi Tapanuli sebenarnya hanya tinggal menunggu waktu. Karena sudah ada Surat Presiden (Surpres) zaman Pak SBY. Surat Presiden ini kan dokumen resmi Negara. Artinya, Provinsi Tapanuli dan Provinsi Kepulauan Nias pasti akan menjadi prioritas,” ujarnya beberapa waktu lalu.