SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Muncul Wacana Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Sumatera Timur.
Provinsi Sumatera Utara salah satu provinsi terbesar di Indonesia dengan populasi mencapai 14,9 juta jiwa, tengah menghadapi wacana pemekaran wilayah yang semakin menggeliat.
Setelah usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Tapanuli, Sumatera Tenggara, dan Toba Raya, kini muncul wacana baru mengenai pembentukan Provinsi Sumatera Timur.
Wacana ini mendapat perhatian khusus karena didasarkan pada sejarah masa lalu dan aspirasi masyarakat lokal.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Provinsi Otonomi Baru Kepulauan Nias Menggeliat
Sejarah Sumatera Timur
Provinsi Sumatera Timur bukanlah gagasan baru. Sejarah mencatat bahwa Sumatera Timur pernah berdiri sebagai Negara Sumatera Timur pada tahun 1947-1950, sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
Negara ini berdiri bersama delapan keresidenan lainnya, di mana tujuh di antaranya telah menjadi provinsi tersendiri, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Bangka Belitung.
Namun, Negara Sumatera Timur kemudian dihapus dan wilayahnya digabungkan ke dalam Provinsi Sumatera Utara.
Atas dasar sejarah inilah, wacana pembentukan kembali Provinsi Sumatera Timur muncul, dengan tujuan mengembalikan kejayaan masa lalu dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemerintahan yang lebih dekat dan responsif.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tapanuli Mencuat
Alasan dan Tujuan Pemekaran
Pembentukan Provinsi Sumatera Timur memiliki beberapa alasan kuat, antara lain: