Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur (KPPST), Muslim Simbolon, menyatakan bahwa usulan pembentukan provinsi baru ini sudah diajukan sejak tahun 2002.
Berbagai kajian telah dilakukan, termasuk penelitian dari Pusat Penelitian Universitas Medan yang menunjukkan bahwa semua persyaratan pembentukan Provinsi Sumatera Timur telah dipenuhi dan dokumen telah diserahkan ke pemerintah pusat.
Dalam studi yang dilakukan, terdapat 35 indikator yang dipersyaratkan untuk pembentukan daerah otonomi baru.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa Provinsi Sumatera Timur memperoleh 452 poin, yang berarti sangat direkomendasikan untuk menjadi provinsi baru.
BACA JUGA:Indonesia Menyongsong Era Baru dengan Penambahan 2 Provinsi Baru di Sumatera Utara
Selain itu, skor provinsi induk, Sumatera Utara, adalah 486 poin, menunjukkan bahwa pemekaran ini tidak akan memiskinkan provinsi induk.
Potensi Ekonomi dan Sumber Daya
Provinsi Sumatera Timur memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, dan industri.
Kabupaten-kabupaten yang akan tergabung dalam provinsi baru ini memiliki kekayaan alam yang melimpah, seperti perkebunan kelapa sawit, karet, dan kakao.
Selain itu, kawasan pesisir memiliki potensi besar untuk pengembangan perikanan dan pariwisata bahari.
BACA JUGA:Tapanuli Utara Penuh Keajaiban: Potensi Energi dan Kekayaan Alam yang Tersembunyi di Sumatera Utara
Perkebunan: Kabupaten Asahan dan Labuhan Batu merupakan daerah penghasil kelapa sawit dan karet yang besar, dengan potensi untuk pengembangan lebih lanjut.
Perikanan: Kota Tanjung Balai yang berada di pesisir memiliki potensi besar dalam sektor perikanan, baik perikanan tangkap maupun budidaya.
Pariwisata: Potensi pariwisata di Sumatera Timur juga tidak kalah menarik, dengan adanya pantai-pantai indah dan situs-situs budaya yang bisa dikembangkan lebih lanjut.