SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Muncul Otonomi Baru Kabupaten Teluk Aru Pemekaran Kabupaten Langkat.
Sejarah Pemekaran Kabupaten Teluk Aru
Pemekaran wilayah Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara telah lama menjadi wacana yang terus diperjuangkan.
Usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) ini tidak pernah surut meskipun Pemerintah Pusat belum mencabut moratorium DOB.
Salah satu usulan yang mencuat adalah pembentukan Kabupaten Teluk Aru yang diproyeksikan menjadi pemekaran dari Kabupaten Langkat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Kabupaten Otonomi Baru di Mandailing Natal
Usulan ini telah terdaftar sebagai salah satu dari 65 daerah otonomi baru yang diusulkan di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri beberapa tahun yang lalu.
Alasan Pemekaran
Kabupaten Langkat memiliki luas wilayah yang sangat besar, mencapai 6.263 kilometer persegi, yang bahkan lebih luas dari Provinsi Bali yang memiliki luas 5.780 kilometer persegi dan terdiri dari 8 kabupaten serta 1 kota.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa Kabupaten Langkat dengan 23 kecamatan, 37 kelurahan, dan 240 desa sudah saatnya dimekarkan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik.
Jumlah penduduk Kabupaten Langkat yang mencapai 1.030 juta jiwa lebih (data BPS 2020) juga menambah urgensi pemekaran ini.
Profil Kabupaten Teluk Aru
Rencana pembentukan Kabupaten Teluk Aru mencakup tujuh kecamatan yang siap bergabung dalam kabupaten baru ini. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah:
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Update Terbaru Usulkan Pembentukan Lima Provinsi Otonomi Baru