Kesiapan Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia: Wilayah yang baru dimekarkan harus memiliki infrastruktur yang memadai dan sumber daya manusia yang siap untuk menjalankan pemerintahan.
Langkah-Langkah yang Telah Ditempuh
Untuk memastikan pemekaran ini berjalan lancar, beberapa langkah telah ditempuh oleh pemerintah daerah dan KPP-KTA, antara lain:
Pengajuan Berkas Usulan ke DPR RI: Berkas usulan pemekaran telah diajukan ke DPR RI untuk dibahas dan direalisasikan.
Persiapan Lahan untuk Pusat Pemerintahan: Lahan di Kecamatan Pematang Jaya telah disiapkan untuk pusat perkantoran pemerintahan kabupaten baru.
Pemantauan Perkembangan di Pemerintah Pusat: Ketua KPP-KTA terus memantau perkembangan proses pemekaran di pemerintah pusat.
Dukungan dari Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga memberikan dukungan penuh terhadap usulan pemekaran ini.
Dukungan ini sangat penting untuk mempercepat proses realisasi Kabupaten Teluk Aru.
Harapan dan Kesimpulan
Dengan segala persiapan yang telah dilakukan dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pemekaran Kabupaten Langkat menjadi Kabupaten Teluk Aru dapat segera terealisasi.
Langkah ini bukan hanya sekedar pembagian administratif, tetapi lebih pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di wilayah Sumatera Utara.
Pemekaran Kabupaten Langkat menjadi Kabupaten Teluk Aru diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi pemerintahan tetapi juga membuka peluang pembangunan dan kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Dengan dukungan dari semua pihak dan komitmen yang kuat dari pemerintah pusat, pemekaran ini dapat menjadi contoh keberhasilan dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tapanuli Mencuat.
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat ini memiliki 33 kabupaten dan kota, terdiri dari 25 kabupaten dan 8 kota.