SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Menilik Alasan Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias.
Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia, tengah menghadapi perubahan besar dengan rencana pemekaran wilayah yang telah lama diperjuangkan.
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, desakan untuk pembentukan Provinsi Kepulauan Nias terus menguat.
Artikel ini akan membahas secara mendalam alasan-alasan di balik pembentukan provinsi baru ini, tantangan yang dihadapi, serta dampak potensial dari pemekaran tersebut.
Latar Belakang Provinsi Sumatera Utara
Sumatera Utara, dengan populasi terbesar keempat di Indonesia, memiliki 25 kabupaten dan 8 kota yang tersebar di wilayah seluas 72.81,23 kilometer persegi.
Keanekaragaman geografis dan budaya menjadikan provinsi ini kaya akan potensi, namun juga menghadapi berbagai tantangan dalam pemerataan pembangunan.
Kepulauan Nias: Sebuah Kawasan dengan Potensi dan Tantangan
Kepulauan Nias, yang terdiri dari empat kabupaten (Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Nias Barat) dan satu kota (Kota Gunungsitoli), merupakan salah satu wilayah di Sumatera Utara yang memiliki keunikan tersendiri.
Dengan luas wilayah sekitar 5.62 ribu kilometer persegi, Kepulauan Nias memiliki populasi sekitar 890 ribu jiwa, yang mencakup sekitar 6% dari total populasi Sumatera Utara.
Alasan Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias