Menurutnya, Provinsi Kepulauan Nias sebenarnya sudah layak diresmikan sejak tahun 2014, namun tertunda karena penerbitan moratorium DOB oleh pemerintah.
Salah satu langkah penting yang sedang ditunggu adalah pencabutan moratorium DOB oleh Pemerintah Pusat.
Tanpa pencabutan ini, proses pemekaran tidak dapat dilanjutkan.
Meski demikian, Christian Zebua tetap optimis dan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk rencana pertemuan dengan Bupati Nias Selatan AA Gulo SH yang juga menjabat sebagai Ketua Forkada Kepulauan Nias.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Muncul Wacana Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Sumatera Timur
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Provinsi Otonomi Baru Kepulauan Nias Menggeliat
Kepentingan Strategis Nasional
Kepulauan Nias memiliki posisi yang strategis, terletak di pulau-pulau terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan berhadapan dengan Pulau Nikobar, India.
Posisi ini menjadikan Kepulauan Nias sangat penting dari segi pertahanan dan keamanan kedaulatan NKRI.
Selain itu, Nias juga merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional, terutama dalam konteks keamanan maritim dan pengawasan wilayah terluar.
Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pertahanan di wilayah perbatasan ini.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tapanuli Mencuat
Masa Depan Provinsi Kepulauan Nias
Jika moratorium DOB dicabut dan pemekaran wilayah disetujui, Provinsi Kepulauan Nias akan menghadapi berbagai tantangan dan peluang.
Dengan luas wilayah sekitar 8% dari total luas Provinsi Sumatera Utara dan populasi yang cukup signifikan, Provinsi Kepulauan Nias memiliki potensi besar untuk berkembang.