Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Akademisi Tegaskan Otonomi Baru Provinsi Sumatera Timur Memenuhi Syarat

Jumat 07-06-2024,05:57 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Selain itu, SDM di wilayah ini dianggap sangat layak untuk mendukung operasional provinsi baru.

Sejarah dan Aspirasi: Mengembalikan Kejayaan Masa Lalu

Usulan pembentukan Provinsi Sumatera Timur tidak hanya didasarkan pada kondisi ekonomi dan SDM saat ini, tetapi juga pada sejarah dan aspirasi masyarakat. 

Provinsi Sumatera Timur pernah ada pada tahun 1947-1950 dengan status sebagai Negara Sumatera Timur, bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). 

Bersama delapan keresidenan lainnya, Sumatera Timur saat itu berdiri sebagai entitas yang terpisah sebelum akhirnya diintegrasikan ke dalam Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Batas Wilayah Tanjung Balai Ibukota Otonomi Baru Provinsi Sumatera Timur

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Profil Kota Tanjung Balai Ibukota Otonomi Baru Provinsi Sumatera Timur

Saat ini, tujuh keresidenan lainnya sudah menjadi provinsi tersendiri, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Bangka Belitung. 

Atas dasar sejarah ini, ada wacana untuk mengembalikan kejayaan masa lalu dengan membentuk kembali Provinsi Sumatera Timur.

Wilayah dan Ibukota Calon Provinsi Sumatera Timur

Pembentukan Provinsi Sumatera Timur akan melibatkan enam kabupaten dan satu kota. Kabupaten dan kota tersebut adalah:

Kota Tanjung Balai (yang diusulkan sebagai ibukota provinsi)

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Muncul Otonomi Baru Kabupaten Teluk Aru Pemekaran Kabupaten Langkat

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Kabupaten Otonomi Baru di Mandailing Natal

Kabupaten Asahan

Kabupaten Batubara

Kategori :