Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Akademisi Tegaskan Otonomi Baru Provinsi Sumatera Timur Memenuhi Syarat

Jumat 07-06-2024,05:57 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Usulan daerah otonomi baru (DOB) di Sumatera Utara semakin menguat. 

Meskipun pemerintah belum mencabut moratorium pemekaran wilayah, antusiasme masyarakat untuk membentuk provinsi baru tetap tinggi. 

Pulau Sumatera saat ini memiliki delapan daerah yang berencana memekarkan diri dari provinsi induknya, salah satunya adalah Provinsi Sumatera Utara. 

Usulan ini bertujuan untuk mempercepat dan meratakan pembangunan serta memperpendek rentang pelayanan kepada masyarakat.

Dengan luasnya wilayah dan jumlah administrasi yang banyak, Sumatera Utara sering menghadapi kendala dalam memberikan pelayanan yang efisien. 

Hal ini membuat masyarakat sering mengeluhkan jauhnya jarak yang harus ditempuh untuk urusan administratif. 

Provinsi Sumatera Utara, dengan 33 kabupaten/kota, adalah yang terbanyak di Sumatera, sehingga usulan pemekaran menjadi masuk akal untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Berikut adalah tiga usulan provinsi baru hasil pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara:

1. Provinsi Kepulauan Nias

Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias diajukan berdasarkan kondisi geografis dan latar belakang budaya yang berbeda dengan wilayah Sumut lainnya. 

Ada lima kabupaten/kota yang akan bergabung dalam calon Provinsi Kepulauan Nias ini, yaitu Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli. 

Kota Gunungsitoli direncanakan menjadi ibu kota provinsi.

Alasan Pemekaran

Provinsi Kepulauan Nias diusulkan untuk memberikan otonomi lebih besar kepada wilayah yang secara geografis terpencil dan memiliki karakteristik budaya yang unik. 

Dengan luas wilayah 5.62 ribu kilometer persegi dan populasi lebih dari 890 ribu jiwa, daerah ini memerlukan perhatian khusus untuk pengembangan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Potensi Ekonomi

Kategori :