Pemekaran ini bukan hanya soal administrasi dan politik, tetapi juga upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempercepat pembangunan di seluruh penjuru Sumatera Utara.
Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan harapan ini menjadi kenyataan.
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Profil Kabupaten Labuhan Batu Calon Otonomi Baru Provinsi Sumatera Timur.
Potensi Pemekaran Wilayah Sumatera Utara
Pemekaran wilayah di Indonesia selalu menjadi topik yang menarik perhatian, terutama di provinsi besar seperti Sumatera Utara.
Dengan luas wilayah mencapai 72.981 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 15.372.437 jiwa berdasarkan sensus BPS tahun 2022, Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi dengan kepadatan penduduk yang tinggi.
Usulan pemekaran ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat setempat, terutama dalam hal pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Sejarah Pemekaran dan Usulan Provinsi Sumatera Timur
Wacana pemekaran Sumatera Utara telah lama dibicarakan. Pada awalnya, terdapat usulan untuk membentuk tiga provinsi baru yaitu Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya usulan untuk membentuk satu provinsi tambahan, yaitu Provinsi Sumatera Timur.
Usulan ini muncul bukan tanpa alasan, mengingat sejarah dan potensi besar yang dimiliki oleh wilayah ini.
Sejarah Singkat Negara Sumatera Timur
Provinsi Sumatera Timur pernah berdiri sebagai entitas administratif pada tahun 1947-1950 dengan nama Negara Sumatera Timur sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
Negara ini berdiri bersama delapan keresidenan lainnya yang kini telah menjadi provinsi tersendiri, seperti Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Bangka Belitung.
Namun, pada tahun 1950, Negara Sumatera Timur dihapus dan wilayahnya digabungkan ke dalam Provinsi Sumatera Utara.
Sejarah ini menjadi dasar kuat bagi aspirasi warga dan tokoh masyarakat untuk menghidupkan kembali provinsi ini.