INFORIAL, PALPOS.ID-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) meraih keberhasilan yang membanggakan pada semester pertama tahun 2024 dengan berhasil menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp3,4 miliar dari layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Berita ini menjadi cerminan dari upaya keras dan komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan layanan publik demi meningkatkan pendapatan negara.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel : 23 Santri Tahfidz pada Rutan Palembang di Wisuda
Menurut laporan resmi yang dirilis oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, jumlah transaksi permohonan pada tahun 2024 mencapai angka yang cukup mengesankan, yakni sebanyak 39.171.
Angka tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat dan pengusaha terhadap layanan AHU yang disediakan oleh pemerintah.
Melalui layanan ini, berbagai proses administrasi terkait dengan badan hukum, perkumpulan, yayasan, perseroan perorangan, dan badan usaha lainnya dapat dilakukan secara efisien dan transparan.
BACA JUGA: Dorong Pelaksanaan RB, Kadivmin Kemenkumham Sumsel Hadiri Monev di Semarang
BACA JUGA: Tingkatkan Peran dan Fungsi JFT Pengamanan, Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan
Dari data yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, terlihat bahwa salah satu penyumbang utama PNBP berasal dari layanan kepada badan hukum, terutama perseroan.
Dalam periode tersebut, jumlah pendaftar perseroan mencapai 15.432, menandakan kepercayaan yang tinggi dari para pelaku bisnis terhadap proses registrasi dan pengesahan badan hukum di Sumsel.
Tidak hanya itu, layanan kepada jenis badan hukum lainnya juga turut berkontribusi signifikan terhadap PNBP.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel bersama YPMBPBI Berikan Pendidikan Moralitas dan Budi Pekerti pada Warga Binaan
BACA JUGA:Wujudkan Birokrasi Berdampak, Kanwil Kemenkumham Sumsel ikuti Monev RKT-RB.
Permohonan dari perkumpulan mencapai 1.576, sedangkan dari yayasan sebanyak 5.521 permohonan.
Perseroan perorangan juga menjadi pilihan yang diminati, dengan jumlah permohonan mencapai 3.398.
Ini menandakan bahwa proses pembentukan badan hukum, baik yang bersifat profit maupun non-profit, mendapat perhatian yang serius dari masyarakat.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ambil Peran dalam Rakernis Ditjen Kekayaan Intelektual