Tanpa harus melalui akta notaris, pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir pernyataan dan membayar biaya administrasi sebesar Rp50 ribu.
Kelebihan dari perseroan perorangan antara lain adalah perlindungan hukum dengan pemisahan aset pribadi dan perusahaan, serta memudahkan akses pembiayaan modal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan berbagai upaya dan terobosan yang dilakukan, Kemenkumham Sumsel menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pengusaha.
BACA JUGA: Temui Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Bahas Ini
BACA JUGA: Panel Evaluasi Pembangunan Zona Integritas, Kanwil Kemenkumham Sumsel Dorong Satker Raih WBK
Melalui layanan AHU yang efisien dan inovatif, diharapkan dapat tercipta iklim investasi yang kondusif dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan. ***