Bawaslu Sumsel Siap Awasi Perhitungan Ulang Lahat Dapil 4, KPU Dinilai Tidak Cermat

Minggu 09-06-2024,20:14 WIB
Reporter : Popa
Editor : Zen Bae

BACA JUGA:Suhu Politik di Prabumulih Mulai Meningkat, PAN dan Hanura Nyatakan Dukungan Terhadap H Arlan

Selanjutnya Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi, dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lahat. 

"Intinya, kita siap mengawasi dan segera ke kabupaten Lahat utk melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Lahat, mengingat Panwascam pemilu sudah berakhir tugasnya," ujar anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi kepada media.

Selain itu, lanjut Naafi, penyelenggara pemilu akan berkoordinasi juga dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, dan Polres Lahat, untuk kondusifitas keamanan di kabupaten Lahat.

Dalam pelaksanaannya, perhitungan suara ulang ini hendaknya segera dilakukan dalam  waktu selama 15 hari pasca putusan mahkamah konstitusi dibacakan. 

BACA JUGA:Kontestasi Pilkada 2024 di Kota Prabumulih: Dinamika Politik dan Prediksi Calon Walikota

BACA JUGA:Herman Deru Kembali Pamer Kemesraan dengan Sejumlah Tokoh Politik Sumsel

Keputusan ini sendiri kata Naafi, dibuat majelis mahkamah dengan pertimbangan dan menilai ketidakcermatan dan ketidak hati-hatian, yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lahat.

Mulai dari tingkat KPPS, PPK, dan KPU Kabupaten, terkait penghitungan suara. Yang pada akhirnya telah menimbulkan ketidak pastian, mengenai perolehan hasil suara masing-masing partai politik peserta pemilu di Kecamatan Tanjung Tebat,

yang telah diberikan para pemilih kepada masing-masing partai politik.

BACA JUGA:HD Dijodoh-jodohkan Dengan JM Pasca Deklarasi Mawardi-Harnojoyo. Ini Analisa Pengamat Politik Sumsel

BACA JUGA:Oknum Caleg Gerindra Mangkir Panggilan Penyidik, Gakkumdu Sumsel Putuskan Tak Terbukti Politik Uang

Dalam pertimbangan majlis juga disebutkan adanya perbedaan data antara Formulir C. hasil DPRD  Kabupaten/kota [vide Bukti T-033] yang diajukan Termohon,

dengan Formulir D. hasil kecamatan DPRD Kabupaten/kota [vide Bukti P-378 = Bukti T- 020 = Bukti PT-6 = Bukti PK.5-28] yang diajukan para pihak.

Serta adanya Formulir C. hasil DPRD Kabupaten/kota (vide Bukti PT-7, BuktiPT-8, Bukti PT-9, Bukti PT-12, Bukti PT-14, Bukti PT-14, Bukti PT-17, Bukti PT-18, Bukti PT-19, Bukti PT-22, Bukti PT-23, Bukti PT-26, Bukti PT-27, Bukti PT-30, Bukti PT-31) yang berasal dari dokumentasi beberapa saksi mandat partai politik, yang nyata-nyata berbeda dengan Formulir C.HASIL DPRD Kabupaten/kota Termohon (vide Bukti T-033)

membuat Mahkamah tidak dapat menentukan jumlah perolehan hasil suara partai politik yang benar untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Lahat pada Dapil Lahat 4.

Kategori :