INFORIAL, PALPOS.ID-Di tengah dinamika ekonomi dan keuangan yang terus berkembang, upaya untuk memastikan kepastian hukum dalam bertransaksi menjadi semakin penting.
Salah satu aspek yang memerlukan perhatian khusus adalah penghapusan jaminan fidusia yang masa jaminannya telah berakhir.
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, melalui perwakilan Pelaksana Harian Rahmi Widhiyanti, mengajak notaris dan pemangku kepentingan terkait untuk mengoptimalkan proses penghapusan jaminan fidusia ini.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Optimis Capai Target PNBP Layanan AHU Tahun 2024
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Akan Pamerkan Batik Kujur dan Kopi Semendo Muara Enim pada Mobile Intellectual Property Cl
Fidusia, sebagai mekanisme pengalihan hak kepemilikan atas benda dengan dasar kepercayaan, menjadi instrumen penting dalam transaksi keuangan.
Namun, masalah muncul ketika jaminan fidusia tersebut tidak dihapus setelah masa jaminannya berakhir.
Dalam konteks ini, Rahmi Widhiyanti menyoroti dampak negatif yang dialami oleh para debitur.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel : 23 Santri Tahfidz pada Rutan Palembang di Wisuda
BACA JUGA: Dorong Pelaksanaan RB, Kadivmin Kemenkumham Sumsel Hadiri Monev di Semarang
Meskipun utang mereka sudah lunas, namun karena jaminan fidusia belum dihapus, mereka tetap dianggap menunggak.
Hal ini tidak hanya menyulitkan akses mereka untuk mendapatkan pinjaman atau pembiayaan baru, tetapi juga dapat merugikan reputasi dan kredibilitas mereka di mata lembaga keuangan.
Data yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI menggambarkan masalah yang cukup serius di wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel bersama YPMBPBI Berikan Pendidikan Moralitas dan Budi Pekerti pada Warga Binaan
Sekitar 74% sertifikat jaminan fidusia masih belum dihapuskan oleh penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya, meskipun telah berlalu lebih dari 14 hari sejak tanggal hapusnya jaminan fidusia pada periode pendaftaran tahun 2013-2016.
Mengatasi permasalahan ini memerlukan kerjasama dari berbagai pihak. Rahmi Widhiyanti menekankan peran strategis notaris dalam mendorong bank dan lembaga pembiayaan lainnya untuk segera menghapuskan jaminan fidusia yang telah berakhir masa jaminannya.
Notaris, sebagai pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam proses pendaftaran fidusia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketertiban administrasi dan kepastian hukum dalam transaksi keuangan.