Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Langkat tahun 2020, jumlah penduduk di wilayah ini mencapai 279.896 jiwa atau sekitar 27,17 persen dari total penduduk Kabupaten Langkat.
Batas Wilayah Kabupaten Teluk Aru
Batas-batas wilayah Kabupaten Teluk Aru yang diusulkan adalah sebagai berikut:
Sebelah Barat: Berbatasan dengan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Kabupaten Samosir Calon Ibukota Otonomi Baru Provinsi Toba Raya
Sebelah Selatan dan Timur: Berbatasan dengan Kabupaten Langkat
Sebelah Utara: Berbatasan dengan Selat Malaka dan Provinsi NAD
Wilayah ini terdiri dari 51 desa dan 17 kelurahan dari total 240 desa dan 37 kelurahan yang ada di Kabupaten Langkat.
Secara geografis, letak Kabupaten Teluk Aru yang strategis dan berbatasan langsung dengan Selat Malaka memberikan potensi besar untuk pengembangan sektor maritim dan perikanan, serta peningkatan aktivitas perdagangan antarnegara.
Potensi Ekonomi dan Sumber Daya Alam
Wilayah yang diusulkan menjadi Kabupaten Teluk Aru memiliki berbagai potensi ekonomi dan sumber daya alam yang dapat dikembangkan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Muncul Isu Pembentukan Empat Provinsi Otonomi Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan 12 Kabupaten dan Kota Otonomi Baru
Sebagai daerah pesisir yang berbatasan dengan Selat Malaka, Teluk Aru memiliki kekayaan sumber daya laut yang melimpah, termasuk perikanan dan potensi maritim lainnya.
Pengembangan sektor ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat.