Jelang Pilkada Serentak, 11 Pejabat Eselon II Pemkot Lubuklinggau Dimutasi

Jumat 14-06-2024,15:45 WIB
Reporter : Yati
Editor : Zen Bae

Dalam sambutannya, Pj Walikota Lubuklinggau, H. Trisko Defriansyah, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar dinas untuk mencapai visi dan misi kota yang lebih baik.

Namun, mutasi pejabat menjelang Pilkada ini dinilai oleh beberapa elemen masyarakat sebagai langkah yang sarat dengan kepentingan. Hendra, warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, berkomentar, "Mutasi jabatan sebenarnya sudah biasa dan memang kebutuhan organisasi, tetapi saat menjelang pilkada biasanya sarat dengan kepentingan. Pihak terkait seperti Bawaslu harusnya mencermati masalah ini."

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dedi Karema Jaya menjelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh melakukan penggantian pejabat 6 bulan sejak tanggal penetapan calon kecuali ada izin tertulis dari menteri. "Artinya, bila ada izin tertulis, tidak masalah," ujarnya. Hal ini, tambah Dedi, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diperbarui dengan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 7 Tahun 2024.

Dengan pelantikan ini, diharapkan para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan berkontribusi positif terhadap penyelenggaraan Pilkada yang adil dan transparan. ***

Kategori :