Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Upaya Membangun Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias

Minggu 16-06-2024,05:59 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Meskipun moratorium DOB masih berlaku, upaya untuk mewujudkan Provinsi Kepulauan Nias terus dilakukan. 

Aspirasi untuk menciptakan entitas baru ini tetap kuat meskipun moratorium belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.

Profil Provinsi Kepulauan Nias

Luas Wilayah dan Populasi

Setelah pemisahan dari Sumut, Provinsi Kepulauan Nias akan memiliki luas wilayah sekitar 5.620 kilometer persegi, yang menyumbang sekitar 8 persen dari total wilayah Sumut. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Pembentukan Kabupaten Otonomi Baru Menuju Pemerataan Pembangunan

BACA JUGA:Potret Kabupaten Deli Serdang: Daerah Otonomi Baru Provinsi Sumatera Utara

Dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 890 ribu jiwa, Provinsi Kepulauan Nias akan menyumbang sekitar 6 persen dari total populasi Sumut yang mencapai lebih dari 14,9 juta jiwa.

Alasan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

Keputusan untuk membentuk Provinsi Kepulauan Nias didasarkan pada beberapa faktor kunci. 

Pertama, letak geografis yang unik memotivasi pemekaran ini. 

Selain itu, latar belakang budaya yang berbeda dan upaya untuk meratakan pembangunan juga menjadi pertimbangan utama.

BACA JUGA:Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Tapanuli dan Nias: Pemekaran Wilayah Sumatera Utara Tinggal Selangkah Lagi

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Sejarah Panjang Pembentukan Otonomi Baru Sejak Zaman Belanda

Pemerintah berharap bahwa dengan membentuk provinsi baru, pembangunan dapat lebih merata dan responsif terhadap kebutuhan setempat.

Struktur Administratif Provinsi Kepulauan Nias

Kategori :