Setelah pemisahan, Provinsi Kepulauan Nias akan terdiri dari empat kabupaten dan satu kota.
Kota Gunungsitoli akan menjadi ibukota provinsi baru ini.
Empat kabupaten yang akan bergabung adalah Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Nias Barat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Mengupas Potensi dan Peluang Calon Otonomi Baru Provinsi Tapanuli
Tantangan dan Harapan
Moratorium DOB
Meskipun rencana pemekaran sudah mencapai tahap lanjut, masih ada beberapa tantangan yang harus diatasi.
Moratorium DOB yang masih berlaku menjadi kendala utama, namun harapan tinggi bahwa Pemerintah Pusat akan membuka moratorium ini dalam waktu dekat.
Koordinasi antara berbagai pihak, termasuk Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPPPKN), sangat penting untuk memastikan kesuksesan dan kelancaran proses pemekaran.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Ketua Umum BPPPKN, Mayjen TNI Purn Drs Christian Zebua MM, telah aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Potensi dan Tantangan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias
Rencananya, Zebua bersama rombongan akan menemui Bupati Nias Selatan AA Gulo SH, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkada) Kepulauan Nias.
Menurut Zebua, Provinsi Kepulauan Nias seharusnya sudah diresmikan pada tahun 2014, namun tertunda karena pemerintah menerbitkan moratorium DOB.