Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Upaya Membangun Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias

Minggu 16-06-2024,05:59 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Setelah pemisahan, Provinsi Kepulauan Nias akan terdiri dari empat kabupaten dan satu kota. 

Kota Gunungsitoli akan menjadi ibukota provinsi baru ini. 

Empat kabupaten yang akan bergabung adalah Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Nias Barat.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Tapanuli Utara Kabupaten Paling Tajir Otonomi Baru Provinsi Tapanuli

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Mengupas Potensi dan Peluang Calon Otonomi Baru Provinsi Tapanuli

Tantangan dan Harapan

Moratorium DOB

Meskipun rencana pemekaran sudah mencapai tahap lanjut, masih ada beberapa tantangan yang harus diatasi. 

Moratorium DOB yang masih berlaku menjadi kendala utama, namun harapan tinggi bahwa Pemerintah Pusat akan membuka moratorium ini dalam waktu dekat. 

Koordinasi antara berbagai pihak, termasuk Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPPPKN), sangat penting untuk memastikan kesuksesan dan kelancaran proses pemekaran.

Koordinasi dengan Pihak Terkait

Ketua Umum BPPPKN, Mayjen TNI Purn Drs Christian Zebua MM, telah aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Potensi dan Tantangan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Otonomi Baru Provinsi Tapanuli Memenuhi Syarat PP 78 Tahun 2007

Rencananya, Zebua bersama rombongan akan menemui Bupati Nias Selatan AA Gulo SH, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkada) Kepulauan Nias. 

Menurut Zebua, Provinsi Kepulauan Nias seharusnya sudah diresmikan pada tahun 2014, namun tertunda karena pemerintah menerbitkan moratorium DOB.

Kategori :