JAWA BARAT, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Dua Kabupaten Daerah Otonomi Baru dari Kabupaten Garut.
Latar Belakang Pemekaran Kabupaten Garut
Wacana pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Barat semakin mencuat, meskipun moratorium daerah otonomi baru (DOB) yang diberlakukan oleh pemerintah pusat belum dicabut.
Salah satu daerah yang menjadi sorotan dalam isu pemekaran ini adalah Kabupaten Garut.
Dengan luas wilayah mencapai 3.065 kilometer persegi dan populasi lebih dari 2,63 juta jiwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, Kabupaten Garut dinilai layak untuk dimekarkan menjadi dua kabupaten baru: Kabupaten Garut Selatan dan Kabupaten Garut Utara.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Delapan Kabupaten sebagai Daerah Otonomi Baru
Pemekaran ini didorong oleh inisiatif warga dan tokoh masyarakat setempat yang melihat kebutuhan akan pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Dukungan juga datang dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang beberapa waktu lalu telah menyetujui wacana pemekaran tersebut.
Kabupaten Garut Selatan
Daerah dan Kecamatan yang Bergabung
Wacana pembentukan Kabupaten Garut Selatan mencakup 15 kecamatan yang siap bergabung. Berikut adalah daftar kecamatan tersebut:
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Tiga Kota Otonomi Baru di Kota Kembang
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Cianjur Ajukan Pembentukan Dua Daerah Otonomi Baru
Kecamatan Peundeuy