PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pemuda bernama Dadang Prahyaman (28), warga Dusun III Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.
Pemuda ini ditangkap karena kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 32,13 gram. Penangkapan tersebut terjadi di sebuah bedeng di Jalan Hibah Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, melalui Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh personil Satresnarkoba Polres Prabumulih. BACA JUGA:Komitmen Perangi Narkoba, Pemkot Prabumulih Gencar Sosialisasi BACA JUGA:Meresahkan Masyarakat, Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Pedamaran 6 Informasi tersebut mengindikasikan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Kabupaten PALI. "Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, personil Satresnarkoba berhasil mengetahui tempat yang akan dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu itu," ungkap Eryadi Yuswanto saat menggelar press rilis di aula Polres Prabumulih, Rabu 26 Juni 2024. Ketika tiba di lokasi yang dimaksud, yakni sebuah kontrakan di Jalan Hibah Kelurahan Gunung Ibul, pihak kepolisian mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. BACA JUGA:Roy Riady SH MH : Pelaku Usaha dan BUMN Harus Taati Asas yang Berlaku dalam Pengadaan Barang dan Jasa BACA JUGA:Gadaikan Motor Serta Mengancam Akan Membunuh, Warga Sekayu diamankan, Ini Kronologisnya.. "Personil kita langsung mengamankan pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, didapat barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 32,13 gram serta satu unit timbangan digital," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Prabumulih ini. Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih. Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto, menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. BACA JUGA:Gunakan Dana Bangub, Pemkot Prabumulih Prioritaskan Normalisasi Sungai Kelekar, Drainase dan Jalan Protokol BACA JUGA:Bhayangkari Polsek Cambai Dukung Pemerintah Tekan Angka Stunting "Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Ini adalah upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih," tegasnya. Sementara, tersangka Dadang Prahyaman mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik temannya yang berinisial RD, warga Air Itam, Kabupaten PALI. Menurut Dadang, dirinya baru dua bulan menjadi kurir narkoba. "Baru dua bulan inilah, pak. Awalnya aku diajak make gratis, setelah itu aku disuruh antar barang ini ke Prabumulih. Aku dijanjikan untung Rp4 juta dari hasil jual barang itu," ucapnya dengan nada santai. Dadang juga mengungkapkan bahwa uang hasil upah mengantar barang haram tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan rumah tangganya, terutama persiapan istri yang hendak melahirkan. BACA JUGA:Dekati Masyarakat dan Serap Informasi, Polres Prabumulih gelar Gowes Kamtibmas BACA JUGA:TEGAS! Pemkot Palembang Bongkar Bangunan di Atas Saluran Air, Komitmen Atasi Banjir "Duitnya untuk keluarga, pak. Bini aku lagi hamil dan sebentar lagi melahirkan," pungkasnya. (*)Tertangkap Edarkan Sabu-Sabu di Prabumulih, Pria Asal Pali Mengaku Istri Lagi Hamil dan Hendak Melahirkan
Rabu 26-06-2024,17:35 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang
Tags : #tindak pidana narkotika
#satres narkoba
#sabu sabu
#prabumulih
#polres prabumulih
#peredaran narkoba
#penegakan hukum
#penangkapan narkoba
#pali
#kriminalitas
Kategori :
Terkait
Jumat 18-04-2025,18:27 WIB
Tindaklanjuti Keluhan Warga, Wako Prabumulih Pimpin Gotong Royong Bersihkan Drainase Jendsu yang Tersumbat
Jumat 18-04-2025,16:56 WIB
Kapolres Prabumulih Pimpin Patroli Pengamanan Ibadah Jumat Agung di 13 Gereja
Kamis 17-04-2025,16:41 WIB
Polres Ogan Ilir Musnahkan Narkotika Berbagai Jenis Dengan Cara di Jus
Rabu 16-04-2025,22:19 WIB
Kemenag Prabumulih Mulai Distribusikan Koper dan Tas Jemaah Calon Haji
Rabu 16-04-2025,19:38 WIB
Dukung Program Koperasi Merah Putih, H Arlan: Kami Akan Membuat Koperasi di Setiap Desa dan Kelurahan
Terpopuler
Jumat 18-04-2025,10:43 WIB
Dari AS ke Indonesia: Jeep Wrangler Rubicon Tiba dengan Tenaga dan Teknologi Baru.
Jumat 18-04-2025,10:51 WIB
Yamaha TW225: Petualangan Tanpa Batas dalam Balutan Motor Dual-Purpose Ikonik.
Jumat 18-04-2025,17:21 WIB
Pemekaran Wilayah NTT: Aspirasi Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat Daya Semakin Nyaring
Jumat 18-04-2025,17:44 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah NTT: Calon Kabupaten Manggarai Utara Semakin Tak Terbendung
Jumat 18-04-2025,10:47 WIB
Akhir Era Sang "Godzilla": Nissan GT-R R35 Resmi Mengakhiri Perjalanan 18 Tahunnya.
Terkini
Jumat 18-04-2025,20:20 WIB
Bupati Ogan Ilir Buka Rakor Percepatan Cetak Sawah Rakyat Dukung Swasembada Pangan Nasional
Jumat 18-04-2025,20:12 WIB
Polres Ogan Ilir Perketat Pengamanan Ibadah Wafat Isa Almasih dan Lokasi Wisata
Jumat 18-04-2025,20:03 WIB
BRI Prihatin atas Rekayasa Perampokan di AgenBRILink Tanjung Raja, Kerugian Capai Rp299 Juta
Jumat 18-04-2025,19:23 WIB