Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Empat Kabupaten Pilih Pisah dan Memilih Bergabung dengan Provinsi Jakarta

Jumat 28-06-2024,07:16 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Mereka berharap dengan terbentuknya DOB baru, akses terhadap layanan publik akan lebih mudah dan cepat, serta pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih merata dan efektif.

Intinya, pemekaran wilayah di Jawa Barat, khususnya pembentukan Kota Cipanas, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah. 

Meski menghadapi berbagai tantangan, dukungan dari pemerintah daerah dan komitmen masyarakat menjadi modal penting untuk mewujudkan impian ini. 

Dengan pemekaran, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan pemerataan pembangunan dapat terwujud.

Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Cianjur Usulkan Bentuk Daerah Otonomi Baru Kota Cipanas.

Pemekaran wilayah di Indonesia bukanlah hal baru. Selama beberapa dekade terakhir, berbagai daerah telah mengusulkan pemekaran sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan ekonomi. 

Kabupaten Cianjur, salah satu kabupaten terbesar di Pulau Jawa, tidak terkecuali. 

Baru-baru ini, muncul wacana pemekaran wilayah dengan menambah dua daerah otonom baru: Kota Cipanas dan Kabupaten Cianjur Selatan. 

Khususnya, Kota Cipanas disebut-sebut siap berpisah dengan Cianjur untuk menjadi daerah otonom baru. Namun, proses ini masih panjang dan penuh tantangan.

Kabupaten Cianjur: Potensi dan Tantangan

Kabupaten Cianjur merupakan salah satu kabupaten terbesar di Pulau Jawa dengan jumlah penduduk mencapai 2.477.560 jiwa pada tahun 2020. 

Dengan luas wilayah 3.614,35 km², Cianjur menempati peringkat ketiga di Pulau Jawa setelah Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Sukabumi. 

Populasi yang besar dan luas wilayah yang signifikan memberikan Cianjur potensi yang besar, namun juga tantangan yang tidak kecil dalam hal pemerintahan dan pembangunan.

Undang-Undang No 23 Tahun 2014: Dasar Hukum Pemekaran

Pemekaran wilayah di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek dari pemekaran, termasuk persyaratan kewilayahan dan kapasitas daerah, serta persyaratan administratif. 

Kategori :