Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih merupakan petugas yang diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Tugas utama Pantarlih adalah membantu PPS dalam memutakhirkan data pemilih.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu Pantarlih yang bisa berasal dari perangkat kelurahan/desa, seperti RW, RT, atau masyarakat setempat.
BACA JUGA:Jumlah TPS Pilkada Kota Prabumulih 2024 Dipastikan Berkurang
BACA JUGA:Pilkada OKU Dipastikan Tanpa Calon Independen
Proses coklit ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.
Pantarlih akan melakukan verifikasi data dengan mencocokkan informasi yang ada di daftar pemilih dengan dokumen identitas yang dimiliki oleh warga.
lebih jauh Andika mengatakan, pelaksanaan coklit bukan tanpa tantangan.
Pantarlih harus memastikan bahwa data yang mereka kumpulkan akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024: Herman Deru dan Cik Ujang Mendapat Restu DPP NasDem untuk Pilgub Sumsel
BACA JUGA:37 Pengawas Kelurahan Desa Dilantik untuk Pilkada Serentak 2024 di Prabumulih
Andika menyadari bahwa terdapat berbagai kendala yang mungkin dihadapi oleh Pantarlih, seperti kendala geografis dan aksesibilitas.
Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara Pantarlih, PPS, dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan proses ini.
“Kami sangat menghargai dedikasi para Pantarlih yang siap bekerja keras untuk memastikan setiap pemilih di Sumsel terdata dengan baik.
Ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk memastikan Pilgub 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis,” ujar Andika.
BACA JUGA:Pilkada Sumsel 2024: Tokoh Palembang Ramli Sutanegara Siap Menangkan Herman Deru dan Cik Ujang