Paten bersifat novel atau kebaharuan, artinya invensi yang dipatenkan haruslah sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya di muka bumi dan dapat diaplikasikan oleh industri.
BACA JUGA: Puluhan UMKM Ramaikan Acara Mobile Intellectual Property Clinic Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA:Tidak Ada Remisi Idul Adha, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel
“Ketika memiliki invensi, paten adalah hal pertama yang harus didaftarkan sebelum dilakukannya publikasi secara luas. Agar saat sudah terpublikasi hasil invensinya tersebut sudah terlindungi,” ucap Dr. Zaenuddin.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan informasi paten yang telah ada untuk dikembangkan menjadi inovasi baru.
Informasi ini dapat diakses melalui database paten yang tersedia secara publik.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Salurkan 115 Hewan Kurban ke Masyarakat
Dengan demikian, masyarakat dapat belajar dari invensi-invensi yang telah ada dan menciptakan inovasi yang lebih baik dan lebih maju.
Setelah sesi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Museum Batu Bara yang berada di lingkungan PT Bukit Asam.
Museum ini memperkenalkan sejarah perkembangan teknologi pertambangan batu bara dari masa kolonial Belanda hingga pembentukan Perusahaan Negara Tambang Arang Bukit Asam (PN TABA) pada tahun 1950, yang kemudian berkembang menjadi PT Bukit Asam seperti yang dikenal saat ini.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Protokol Notaris
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Terima Sertifikat Paten dari Dirjen Kekayaan Intelektual
Kunjungan ke museum ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang evolusi teknologi pertambangan di Indonesia dan peran penting PT Bukit Asam dalam industri tersebut.
Peserta kunjungan industri, termasuk tim DJKI dan perwakilan dari Kemenkumham Sumsel, memperoleh wawasan yang berharga tentang sejarah dan perkembangan teknologi pertambangan, serta inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh PT Bukit Asam.
Kunjungan industri ini merupakan langkah konkret dalam mendukung pengembangan kekayaan intelektual di sektor industri.