Kanwil Kemenkumham Sumsel, sebagai perpanjangan tangan dari DJKI Kemenkumham, akan terus mendukung industri dan seluruh lapisan masyarakat dalam asistensi dan drafting paten.
Ilham juga mengingatkan tentang pentingnya perjanjian TRIPs (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) tahun 1994 yang mengharuskan negara-negara anggota World Trade Organization (WTO) untuk memiliki dan mengatur sistem kekayaan intelektual di negaranya masing-masing.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev di UKK Musi Banyuasin
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual dalam mendukung perkembangan ekonomi dan industri.
Dalam kegiatan ini, sertifikat paten diserahkan atas invensi terkait Sistem Informasi dan Aplikasi Perusahaan Penunjang Optimalisasi Produksi, Digitalisasi Pertambangan, serta Peningkatan Produktivitas Perusahaan Berbasis Aplikasi Web dan Mobile.
Invensi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas di sektor pertambangan.
BACA JUGA: Pelayanan di dua Kantor Imigrasi Kemenkumham Sumsel Mulai Berjalan
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Adakan Bimtek untuk Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah
Kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi yang diberikan oleh Pemeriksa Paten Ahli Utama, Dr. Zaenuddin.
Dalam pemaparannya, Zaenuddin menjelaskan bahwa negara-negara yang memiliki sumber daya berbasis kekayaan intelektual (KI) cenderung lebih makmur dibandingkan dengan negara-negara yang mengandalkan sumber daya alam.
Hal ini karena kekayaan intelektual memiliki nilai tambah yang tinggi dan dapat menjadi pendorong utama inovasi dan pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel serahkan empat sertifikat merek ke FH Unsri
"Negara-negara yang memiliki sumber daya berbasis kekayaan intelektual jauh lebih makmur/kaya dibandingkan dengan negara-negara yang memiliki sumber daya alam, tetapi sedikit sekali kepemilikan sumber daya berbasis KI," papar Dr. Zaenuddin.
Zaenuddin juga menekankan bahwa paten harus didaftarkan sebelum dilakukan publikasi secara luas untuk melindungi invensi tersebut dari potensi pencurian atau peniruan.