Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan, Seorang Pemuda di Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu 03-07-2024,20:11 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

BACA JUGA:Curi Besi Dalam Bantalan Rel Kereta Api, 2 Warga SP Prabumulih Diringkus Unit Pidum

Atas perbuatannya membawa senjata api rakitan lengkap dengan peluru siap letus tersebut, Muhammad Agus akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP tentang membawa dan menyimpan senjata api rakitan tanpa hak.

Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun penjara.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Aipda M. Agustino SH. ***

Kategori :