Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Terus Mencuat

Kamis 04-07-2024,06:19 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

SULAWESI TENGGARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Terus Mencuat.

Wacana pembentukan provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sulawesi Tenggara terus bergulir, meskipun terhalang oleh moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat. 

Pemekaran wilayah ini dianggap sangat layak mengingat luas wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai 36.160 kilometer persegi. 

Selain itu, jumlah penduduk Provinsi Sulawesi Tenggara atau Provinsi Sultra mencapai 2.755.589 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2020.

BACA JUGA:Mewujudkan Pemekaran: Sulawesi Tenggara Menuju Provinsi Kepulauan Buton dan 5 Daerah Otonomi Baru

BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Penguatan Otonomi Melalui Pemekaran Daerah

Namun, satu calon provinsi baru yang diusulkan tergolong nekat. Sebab, hanya bermodalkan dua kabupaten saja. 

Sementara syarat minimal pembentukan provinsi baru adalah lima daerah. 

Untuk solusinya, salah satu kabupaten tersebut akan melakukan pemekaran wilayah dengan membentuk satu kota dan tiga kabupaten baru.

Adapun dua calon provinsi baru pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Pemekaran Sulawesi Tenggara: Wacana Provinsi Kepulauan Buton dan 5 Daerah Otonomi Baru

BACA JUGA:Mau Mandi Matahari ? Cuss, Ke Pulau Bokori Sulawesi Tenggara, Sunrisenya Indah Ada Panorama Langit Warna-Warni

1. Provinsi Muna Raya

Usulan pertama adalah pembentukan Provinsi Muna Raya sebagai pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Provinsi Sultra. 

Dengan alasan jarak antar pulau dan pemerataan pembangunan, dua kabupaten di Pulau Muna memilih untuk berpisah dari provinsi induk Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Kategori :