"Saat ini, pelaku berikut satu unit Jupiter MX yang digunakan saat beraksi telah kita amankan di Mapolsek," lanjut AKP Yani Iskandar seraya menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berinisial AN.
BACA JUGA:Kontestasi Pilkada Prabumulih 2024 : Tiga Pasangan Bakal Calon Siap Bertarung
BACA JUGA:LPG Kg Sulit Didapat, IRT dan Pelaku Usaha di Prabumulih Mengeluh
"Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku berinisial AN," tambahnya.
Lebih lanjut AKP Yani Iskandar menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman yang mengintai pelaku adalah pidana penjara selama tujuh tahun. "Hukumannya piadana tujuh tahun penjara," tegas AKP Yani Iskandar. (*)