Dengan cepat, warga mengepung sumur tersebut dan memaksa Okta untuk keluar.
BACA JUGA:Kontestasi Pilkada Prabumulih 2024 : Tiga Pasangan Bakal Calon Siap Bertarung
Namun, Okta yang ketakutan memilih untuk bertahan di dalam sumur hingga personil Satreskrim Polres Prabumulih tiba di lokasi kejadian.
Anggota Satreskrim bersama warga menggunakan tali untuk mengeluarkan Okta dari sumur, dan selanjutnya, pelaku penggelapan motor ini langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan dengan modus meminjam motor.
BACA JUGA:Produksi Minyak Prabumulih Field Melebihi Target, Capai 8.148 BOPD di Semester Pertama 2024
BACA JUGA:Warga Desa Berhak Gunakan Mobil Operasional Desa, Inspektur Daerah: Laporkan Kepada Kami
Berdasarkan laporan yang masuk, pelaku sudah 3 kali melakukan aksi dengan modus yang sama,” ungkap kasat reskrim.
Lebih lanjut kasat reskrim menegaskan, karena perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara empat tahun,” pungkasnya. (*)