"Silakan kalau mau ambil di kantor, tentunya dengan perjanjian nantinya," kata Sofyan Hadi.
BACA JUGA:Kabag Umum Setda Prabumulih Ungkap Banyak OPD Gunakan Pelat Dinas Tapi Tidak Tercatat di Bagian Umum
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya edukatif, agar para pedagang memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.
Sofyan juga menegaskan bahwa penertiban ini tidak ditujukan untuk merugikan pedagang, melainkan untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warga.
Langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP Kota Prabumulih ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat.
Sebagian warga mendukung penertiban ini karena merasa terganggu dengan keberadaan PKL di trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.
BACA JUGA:Produksi Minyak Prabumulih Field Melebihi Target, Capai 8.148 BOPD di Semester Pertama 2024
"Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Kalau dibiarkan terus, pejalan kaki harus jalan di jalan raya, itu bahaya," ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Namun, di sisi lain, para pedagang merasa keberatan dengan tindakan penertiban ini. Mereka beralasan bahwa berjualan di trotoar adalah satu-satunya cara untuk mencari nafkah.
"Kami tidak punya tempat lain untuk berjualan. Kalau tidak boleh di trotoar, kami mau jualan di mana?" keluh salah satu pedagang kaki lima. (*)