Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Muncul Usulan Pembentukan Tiga Daerah Otonomi Baru di Ketapang

Jumat 12-07-2024,09:15 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Administrasi dan Persyaratan

Untuk membentuk tiga DOB tersebut, semua persyaratan administratif sudah dipenuhi. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Fakta Menarik Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Sambas Raya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Langkah Menuju Otonomi Baru Provinsi Sambas Raya dan Kapuas Raya

Keputusan musyawarah desa tentang persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan kepala desa seluruh desa cakupan, serta persetujuan bersama Ketua DPRD Kabupaten Ketapang dengan Bupati Ketapang sudah diperoleh. 

Ini menunjukkan keseriusan dan kesiapan masyarakat Ketapang untuk merealisasikan pemekaran daerah ini.

Alasan dan Harapan Masyarakat

Keinginan masyarakat Ketapang untuk membentuk tiga DOB tersebut didasari oleh kondisi saat ini, di mana anggaran yang ada di Pemerintah Kabupaten Ketapang tidak mencukupi untuk melakukan pembangunan infrastruktur secara merata. 

Terlebih dengan luas wilayah yang sangat besar, distribusi pembangunan menjadi tantangan tersendiri. 

Sebagai gambaran, potensi pendapatan asli daerah (PAD) Jelai Kendawangan Raya sebesar Rp357,7 miliar, Matan Hulu Rp198,1 miliar, dan Hulu Aik Rp172,2 miliar. 

Jika berhasil dimekarkan, diyakini PAD masing-masing daerah akan berpotensi meningkat lebih tinggi lagi.

Sementara untuk ketahanan cadangan pangan, disiapkan tiga kawasan yaitu food estate, agropolitan, dan agroforestry.

Tujuannya adalah untuk mendukung ekonomi di kabupaten induk apabila nanti dimekarkan. 

Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat di ketiga calon kabupaten baru tersebut dapat terpenuhi dengan baik.

Moratorium Pemekaran Daerah

Meski wacana pemekaran ini telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat setempat, ada satu kendala besar yang dihadapi, yaitu moratorium pemekaran daerah yang saat ini masih diberlakukan oleh pemerintah pusat. 

Kategori :