Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Pembentukan Kota Sintang Terus Menggelinding

Jumat 12-07-2024,14:45 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan
Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Pembentukan Kota Sintang Terus Menggelinding

Tantangan dan Solusi Pemekaran

Meskipun ada alasan kuat untuk pemekaran, terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi:

Syarat Minimal Pembentukan Kota: Untuk membentuk sebuah kota baru, syarat minimal adalah empat kecamatan. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Muncul Usulan Pembentukan Tiga Daerah Otonomi Baru di Ketapang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Bentuk Tiga Daerah Otonomi Baru Pemekaran Sanggau dan Kapuas Hulu

Saat ini, Kecamatan Sintang belum memenuhi syarat ini. Namun, terdapat dua opsi atau solusi yang dapat diambil:

Opsi Pertama: Kecamatan Sintang yang akan menjadi Kota Sintang terdiri dari 16 kelurahan dan 13 desa harus melakukan pemekaran. Kecamatan Sintang dapat dipecah menjadi 4-5 kecamatan baru untuk memenuhi syarat minimal tersebut.

Opsi Kedua: Selain pemekaran Kecamatan Sintang, tiga kecamatan tetangga, yaitu Kecamatan Sungai Tebelian, Kecamatan Kelam Permai, dan Kecamatan Binjai, dapat digabungkan untuk membentuk Kota Sintang.

Status Moratorium DOB: Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, usulan pemekaran terus diperjuangkan dengan harapan dapat segera terealisasi.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Pembentukan Lima Daerah Otonomi Baru Kembali Bergulir

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Melangkah Menuju Terbentuknya Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya

Manfaat Pemekaran

Pemerataan Pembangunan: Dengan pemekaran, diharapkan pembangunan dapat lebih merata dan cepat karena wilayah yang lebih kecil akan lebih mudah dikelola dan diawasi.

Peningkatan Pelayanan Publik: Pembentukan Kota Sintang akan membawa peningkatan dalam pelayanan publik, karena pemerintah kota baru akan lebih fokus dalam memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

Peningkatan Ekonomi Lokal: Dengan status kota, daerah tersebut diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi dan peluang ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Potensi Ibu Kota Provinsi Baru

Kategori :