![Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Pembentukan Kota Sintang Terus Menggelinding](https://palpos.disway.id/upload/415447c4bfdf6f202113b11d6dc03da5.jpg)
Tantangan dan Solusi Pemekaran
Meskipun ada alasan kuat untuk pemekaran, terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi:
Syarat Minimal Pembentukan Kota: Untuk membentuk sebuah kota baru, syarat minimal adalah empat kecamatan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Muncul Usulan Pembentukan Tiga Daerah Otonomi Baru di Ketapang
Saat ini, Kecamatan Sintang belum memenuhi syarat ini. Namun, terdapat dua opsi atau solusi yang dapat diambil:
Opsi Pertama: Kecamatan Sintang yang akan menjadi Kota Sintang terdiri dari 16 kelurahan dan 13 desa harus melakukan pemekaran. Kecamatan Sintang dapat dipecah menjadi 4-5 kecamatan baru untuk memenuhi syarat minimal tersebut.
Opsi Kedua: Selain pemekaran Kecamatan Sintang, tiga kecamatan tetangga, yaitu Kecamatan Sungai Tebelian, Kecamatan Kelam Permai, dan Kecamatan Binjai, dapat digabungkan untuk membentuk Kota Sintang.
Status Moratorium DOB: Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, usulan pemekaran terus diperjuangkan dengan harapan dapat segera terealisasi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Pembentukan Lima Daerah Otonomi Baru Kembali Bergulir
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Melangkah Menuju Terbentuknya Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya
Manfaat Pemekaran
Pemerataan Pembangunan: Dengan pemekaran, diharapkan pembangunan dapat lebih merata dan cepat karena wilayah yang lebih kecil akan lebih mudah dikelola dan diawasi.
Peningkatan Pelayanan Publik: Pembentukan Kota Sintang akan membawa peningkatan dalam pelayanan publik, karena pemerintah kota baru akan lebih fokus dalam memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Peningkatan Ekonomi Lokal: Dengan status kota, daerah tersebut diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi dan peluang ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Potensi Ibu Kota Provinsi Baru