Bakal Lakukan Tindakan Tegas, Satpol PP Prabumulih Gencar Sosialisasikan Larangan Berjualan di Trotoar

Sabtu 13-07-2024,16:55 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Romi

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Dalam rangka menciptakan kota Prabumulih yang lebih tertib, rapi, dan nyaman, sejak sepekan terakhir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih gencar melakukan sosialisasi tentang larangan berjualan di atas trotoar dan bahu jalan kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang pasar pagi. 

Kegiatan sosialisasi ini terutama difokuskan di kawasan Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, dan Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Pasar Tradisional Modern (PTM). 

Personel Satpol PP secara aktif melayangkan surat kepada para pedagang kaki lima dan pedagang pasar pagi. 

Tidak hanya itu, mereka juga menggunakan mobil yang dilengkapi dengan pengeras suara (toa) untuk menyampaikan informasi ini. 

BACA JUGA:Geliatkan Kembali Sepak Bola, KNPI Prabumulih Gelar Festival Sepak Bola U10 dan U12 KNPI Cup 2024

BACA JUGA:Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Penderita Stunting, Pemkot Prabumulih Berikan Pelatihan dan Peralatan Usaha

Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2003 tentang kebersihan, keindahan, kesehatan, dan ketertiban, serta Perda nomor 28 tahun 2003 tentang ketentraman dan ketertiban.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prabumulih, Feri Irawan, melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda), H Sofyan Hadi SAg, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bukanlah hal baru. 

"Sosialisasi tentang Perda ini sudah sering kami lakukan. Namun, masih banyak pedagang kaki lima dan pedagang pasar pagi yang membandel," kata Sofyan Hadi. 

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap para pedagang yang melanggar peraturan daerah tersebut. 

BACA JUGA:Sinergi BRI dan Kejari Prabumulih, Jalin Kerjasama Perkuat Penegakan Hukum di Bidang DATUN

BACA JUGA:Tak Mempan Ditegur, Lapak Milik PKL Diangkut Sat Pol PP Prabumulih

"Ke depan, para pedagang yang masih berjualan di atas trotoar, badan jalan, dan aspal jalan akan kami tertibkan," tegasnya.

Sofyan Hadi menambahkan bahwa tindakan tegas yang akan diambil termasuk mengangkut lapak-lapak milik para pedagang yang melanggar. "Akan kami bawa lapak dagangannya," ucap Sofyan Hadi. 

Ia juga menyebutkan bahwa pedagang sayur-sayuran atau ikan yang biasanya menggelar lapak di kawasan Jalan Jendral Sudirman diberi batas waktu hingga pukul 06.00 WIB untuk berjualan. 

Kategori :