PALEMBANG, PALPOS.ID - Warga Kota Palembang yang memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diingatkan untuk segera menyelesaikan pembayaran mereka.
Jangan sampai terlambat, ya! Jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada tanggal 30 September 2024.
Menurut informasi dari akun Instagram Bapendapalembang, masyarakat diingatkan untuk tidak melewati batas waktu tersebut.
Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 1% setiap bulannya. Seperti yang diketahui, PBB merupakan salah satu dari 11 jenis pajak yang berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang.
BACA JUGA:Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Palembang Paling Lambat Dibangun Pada Oktober 2024
Kenapa PBB Penting?
PBB wajib dibayar oleh setiap pemilik properti, baik itu rumah, tanah, maupun usaha lainnya.
Pembayaran PBB adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan Kota Palembang. Oleh karena itu, pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu untuk menghindari denda dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
Cara Membayar PBB
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk:
BACA JUGA: Eksklusif! Pre-Order Galaxy Z Fold6 dan Z Flip6 dengan Bonus eSIM dan Kuota 150 GB dari Telkomsel
- Bank Sumsel Babel, Bank Jabar Banten
- Kantor Pos
- Indomaret, Alfamart
- Onpays, Masago & Tokopedia