Jangan Terlambat! Ini Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB untuk Warga Palembang

Sabtu 13-07-2024,17:10 WIB
Reporter : Erika
Editor : Romi

Untuk mempermudah warga, berikut langkah-langkah umum dalam melakukan pembayaran PBB:

BACA JUGA:Palembang Bidik Zero Stunting, Perbanyak Program Ibu dan Bapak Asuh

1. Mendapatkan SPPT PBB 

Setiap tahun, Anda akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari kantor pajak setempat yang berisi informasi jumlah PBB yang harus dibayar.

2. Memeriksa SPPT  

Pastikan informasi dalam SPPT benar. Jika terdapat kesalahan, segera laporkan ke kantor pajak.

3. Menentukan Metode Pembayaran

Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, ATM, mobile banking, internet banking, kantor pos, atau marketplace.

BACA JUGA:Diniai Sudah Tidak Layak, Target Akhir Tahun Revitalisasi Rusun

4. Melakukan Pembayaran

Pilih metode pembayaran yang paling nyaman dan ikuti instruksi yang diberikan. Simpan bukti pembayaran.

5. Konfirmasi Pembayaran

Simpan bukti pembayaran dan pastikan pembayaran Anda telah tercatat oleh kantor pajak.

6. Cek Status Pembayaran

\Anda dapat mengecek status pembayaran melalui kantor pajak setempat atau layanan online di [situs PBB Palembang](https://pbb.palembang.go.id/portlet/).

BACA JUGA:Pemkot Palembang Ajak Warga Ubah Mindset untuk Pengelolaan Limbah Rumah Tangga

Kategori :