Mendorong Perhutanan Sosial di Sumsel: Teknologi Informasi sebagai Solusi untuk Kesejahteraan Keberlanjutan

Rabu 17-07-2024,19:17 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Diharapkan bahwa kehadiran SiAlam akan memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung masyarakat sekitar hutan untuk memanfaatkan hutan secara legal dan berkelanjutan.

Implementasi yang berhasil dari SiAlam tidak hanya akan membantu mengatasi tantangan dalam pengelolaan hutan, tetapi juga membuka peluang untuk replikasi model ini di berbagai wilayah lainnya.

Hal ini diharapkan dapat memperluas dampak positif terhadap pengelolaan hutan di Indonesia secara keseluruhan.

BACA JUGA:Gambut Sebagai Aset Strategis: Sumsel Fokus Pengelolaan Menanggulangi Perubahan Iklim

BACA JUGA:Wacana Menko PMK Soal Pecandu Judi Online Bakal dapat Bansos, Praktisi Hukum : Tak Memiliki Dasar Hukum!

Semetara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Drs. H. Koimudin, SH, MM mengatakan secara keseluruhan, upaya pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mendorong perhutanan sosial dengan menggunakan teknologi informasi melalui SiAlam adalah langkah progresif yang menunjukkan komitmen untuk mencapai keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga riset, dan masyarakat, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi semua pihak yang terlibat serta menyumbang pada upaya pelestarian alam yang lebih luas.

Meskipun diakuinya capaian izin perhutanan sosial di Provinsi Sumatera Selatan saat ini belum memenuhi potensinya.

BACA JUGA:6 Tahun LRT Sumsel : Mengubah Wajah Transportasi Modern di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Pertamina Distribusikan 150 Distribusikan 150 Paket Makanan Tambahan untuk Cegah Stunting di Sumatera Selatan

Sampai akhir Juni 2024, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Sumsel telah mencakupi 135.741,23 hektare yang mencakupi 216 unit untuk 32.588 KK.

 

"Sementara itu potesi indikatif luas kawasan hutan yang masih bisa ifasilitasi unuk usulan perhutanan sosial seluas lebih dari 99.465 hektar," jelasya.

Selaras adanya tuntutan dan kebutuhan kecermatan bagi pendamping yang mendampingi masyarakat mengajukan usulan akses legal perhutanan sosial.

"Maka penyelenggaraan kegiatan pelatihan pemanfaatan dan penggunaan aplikasi sistem informasi diharapkan dapat membantu dalam proses penyusunan dokumen usulan Persetujuan Perhutanan Sosial secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kadishut. saat membuka kegiatan Training of Trainers Sistem Informasi Akses lahan Mendukung Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (17/07). ***

 

Kategori :