Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kopi Robusta Lahat

Rabu 17-07-2024,20:19 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Idris juga menjelaskan bahwa fokus utama dari pemeriksaan substantif ini adalah interaksi dan diskusi langsung dengan kelompok tani untuk memperoleh informasi sebanyak mungkin terkait Kopi Robusta Lahat.

"Semakin banyak petani yang hadir, semakin baik. Semakin banyak pula petani yang mendapatkan edukasi," tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mengatakan bahwa tujuan dari indikasi geografis bukan hanya sekedar mendapatkan sertifikat IG, tetapi juga untuk menumbuhkan peran dan keaktifan seluruh anggota Organisasi MPIG dalam upaya meningkatkan ekonomi daerah.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kadin Sumsel Expo 2024

BACA JUGA: Inspektur Wilayah V Kunjungi UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ini Pesannya

"Di sini dibutuhkan kebersamaan, bukan hanya individu. Mata rantai perdagangan juga perlu dipertahankan agar produk yang dihasilkan petani dapat terserap oleh pasar," ujar Ilham.

Setelah entry meeting, tim melakukan pemeriksaan substantif di tiga tempat. Pada tanggal 16 Juli, pemeriksaan dilakukan di Desa Lubuk Selo Kecamatan Gumay Ulu dan Desa Singapura Kecamatan Kikim Barat dengan beberapa kelompok tani. Pada tanggal 17 Juli, pemeriksaan dilanjutkan di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Merapi Selatan.

Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Lahat, Hasrul, mengungkapkan harapannya agar IG Kopi Robusta Lahat segera terealisasi.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Beri Penghargaan pada 9 Satuan Kerja

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Ajak Seluruh UPT Sumsel Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Melalui Penyusunan SAKIP

"Ini adalah langkah besar bagi para petani kopi di Lahat. Dengan adanya IG, kami berharap harga kopi dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal," ujar Hasrul.

Dalam kegiatan ini, turut hadir beberapa pihak penting, di antaranya Tim Ahli IG, Djoko Soemarno dari unsur akademisi, serta Analis KI dari Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Mereka semua berperan aktif dalam memastikan proses pemeriksaan substantif berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Resmi, Sigit Setiawan Gantikan Filianto Akbar Sebagai Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Masifkan Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Judi Online

Permohonan IG bukanlah proses yang singkat dan mudah. Dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak mulai dari petani, pemerintah daerah, hingga pihak pusat.

Kategori :