JAMBI, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Jambi: Usulan Pembentukan Dua Kabupaten Daerah Otonomi Baru.
Provinsi Jambi, yang telah memiliki undang-undang provinsial baru sejak tahun 2022, kini menghadapi rencana besar pemekaran wilayah.
Undang-Undang Provinsi Jambi yang baru ini memberikan dasar hukum untuk pembentukan dua kabupaten baru, yaitu Kabupaten Jambi Barat dan Kabupaten Jambi Timur, bukan untuk pembentukan provinsi baru.
Langkah ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi perkembangan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
BACA JUGA:Tol Jambi-Palembang Rampung: Palembang-Singapura dalam Sehari!
BACA JUGA:Tim PDKB PLN Jambi Lakukan Pekerjaan Jaringan Baru Tanpa Padam
Latar Belakang Pemekaran Wilayah
Provinsi Jambi, dengan luas wilayah mencapai 53.4 ribu kilometer persegi, saat ini terdiri dari 9 kabupaten dan 2 kota.
Dengan rencana penambahan dua kabupaten baru, total wilayah administrasi Provinsi Jambi akan menjadi 11 kabupaten dan 2 kota.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, yang sebelumnya mengatur pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, dan Provinsi Riau, telah digantikan dengan undang-undang baru yang secara khusus mengatur Provinsi Jambi.
Peran Undang-Undang Baru
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa undang-undang baru ini memberikan amanat untuk pemekaran wilayah di Provinsi Jambi, yakni penambahan dua kabupaten baru.
BACA JUGA:Sistem Kelistrikan Sumsel, Jambi, dan Bengkulu Sedang dalam Penormalan, Ini Kata PLN
"Undang-undang ini untuk pemekaran wilayah di Provinsi Jambi. Yakni penambahan dua wilayah, terdiri dari Kabupaten Jambi Barat dan Kabupaten Jambi Timur. Dan bukan untuk pemekaran Provinsi Jambi," tegas Sudirman.