PRABUMULIH, PALPOS.ID - Seorang pemuda bernama Arif Rahman (32) berhasil diamankan oleh Team Elang Muara dari unit Reskrim Polsek Cambai pada hari Jumat, 19 Juli 2024. Penangkapan ini dilakukan di rumah Arif yang beralamat di Jalan Kapten Abdulah, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dari tangan Arif, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y12s berwarna hitam yang diduga merupakan hasil curian.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta SSos, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Bripka Harliansah SH menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
"Penangkapan terhadap Arif Rahman bermula dari laporan Sumaini (45), warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, di SPK Polsek Cambai.
BACA JUGA:Kelola Keuangan Dengan Baik, Polres Prabumulih Raih Penghargaan Sempurna dari Kapolri
BACA JUGA:Eeng Praza Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit HP yang sedang di-charge di rumahnya pada tanggal 2 Juli 2024," ujar Iptu Yogie Melta.
Lebih lanjut, Iptu Yogie Melta mengungkapkan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat itu, korban sedang keluar rumah untuk membeli sarapan, sementara anaknya masih tertidur.
"Diduga pelaku masuk melalui pintu belakang dan mengambil HP milik korban. Korban baru menyadari kehilangan tersebut setelah tiba di rumah dan melihat HP miliknya sudah tidak ada," jelas Yogie Melta.
BACA JUGA:Buntut Vonis 15 Tahun : Keluarga Ujang Kocot Tuntut Keadilan, Gelar Aksi di PN Kayuagung
BACA JUGA:Polres Muba Bongkar BBM Bersubsidi Oplosan, Ini Tersangka dan Barang Buktinya..
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cambai segera menerjunkan Team Elang Muara untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Team Elang Muara mendapatkan informasi bahwa HP milik korban berada pada Arif Rahman.
"Team langsung bergerak memburu pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," kata Kapolsek Cambai.