Terima Gadaian HP Curian, Seorang Pemuda di Prabumulih Disambar Team Elang Muara

Sabtu 20-07-2024,15:17 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang

Saat dilakukan pemeriksaan, Arif Rahman mengaku mendapatkan HP tersebut dengan cara menerima gadaian sebesar Rp150 ribu dari temannya. 

BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri Juru Parkir di Palembang Terjun ke Sungai Musi

BACA JUGA:Buron 3 Bulan, DPO Kasus Pencurian Besi Penahan Rel di Prabumulih Ditangkap Team Macan RKT

"Pengakuannya barang itu hasil gadaian seharga Rp150 ribu," ungkap Kapolsek Cambai. 

Lebih lanjut, Iptu Yogie Melta menuturkan bahwa karena perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan. 

"Ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal empat tahun," tegasnya.

Sementara, Arif Rahman, yang kini berada di balik jeruji besi, mengaku bahwa dirinya menerima gadaian HP tersebut dari seorang teman yang ditemuinya di jalan yang mengatakan HP tersebut terkunci karena lupa pasword. 

BACA JUGA:Sedang Perbaiki Jembatan, Pekerja Tenggelam ke Sungai Ogan, Tim SAR Palembang Terjunkan Personel

BACA JUGA:Waduh ! Selebgram Tertangkap Promosikan Judi Online, Jaringan Melibatkan Pejabat hingga Influencer

"Aku nerima gadaian dari kawan yang aku kenal di jalan seharga Rp150 ribu, waktu itu HP dalam keadaan terkunci. 

Aku flash dan aku pakai," ujar Arif Rahman seraya menuturkan dirinya tidak tahu kalau HP tersebut hasil curian. (*)

Kategori :