Klinik Lapas Kelas I Palembang Raih Akreditasi Paripurna

Minggu 21-07-2024,17:24 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

"Klinik pratama yang terakreditasi paripurna itu yakni Klinik Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Narkotika Kelas II Banyuasin, sementara satu lagi baru usai dilaksanakan survei Akreditasi oleh Tim Surveyor Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI) yakni Lapas Kelas IIA Banyuasin," jelasnya.

Menurut Dr. Ilham Djaya, kehadiran klinik pratama di lapas, rutan, dan LPKA sangat penting untuk memberikan pelayanan kesehatan karena warga binaan memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

"Pelayanan kesehatan di klinik lapas, rutan, dan LPKA harus dilaksanakan sesuai standar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan lainnya," ujarnya.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kopi Robusta Lahat

BACA JUGA: Kadivpas Kemenkumham Sumsel Pastikan Pembinaan WBP Berjalan Lancar

Ia yakin bahwa petugas kesehatan di lapas, rutan, dan LPKA di provinsi dengan 17 kabupaten/kota tersebut mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik.

Dukungan dari kondisi klinik yang bersih, rapi, dan nyaman juga menjadi faktor penunjang dalam memberikan pelayanan yang optimal.

"Saya yakin petugas kesehatan lapas, rutan, LPKA di provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik, didukung dengan kondisi klinik yang ada dinilai cukup bersih, rapi, dan nyaman," tambahnya.

BACA JUGA: Kapusdatin Sampaikan Arahan Optimalisasi SPBE pada Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Doa Untuk Negeri, Awali Rangkaian Hari Pengayoman ke-79

Selain mengapresiasi pengelolaan klinik Lapas Kelas I Palembang yang terakreditasi paripurna, Dr. Ilham Djaya juga mengapresiasi pengelolaan dapur Lapas Merah Mata yang sudah sesuai standar, baik dari segi kebersihan maupun pengelolaan makanannya.

"Saya terkesan dengan tata kelola dan sistem yang diterapkan di klinik dan dapur di Lapas Palembang. Hal ini menunjukkan komitmen kalapas dan seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan," katanya.

Kepala Lapas Kelas I Palembang, Veri Johannes, menjelaskan bahwa penilaian akreditasi ini dilakukan pada tanggal 28 Mei 2024 oleh tim penilai dari LAFKI.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pengawasan WNA di Tiga Kabupaten/Kota

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Optimalisasi Sistem Pelaporan dan Pembaruan Legalitas PPNS

Klinik Lapas Palembang dinilai dalam berbagai aspek, termasuk manajemen, pelayanan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana.

Kategori :