BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) terus melakukan pengembangan kasus korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU tahun anggaran 2022 silam.
Bahkan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU didampingi unit inteligen menggeledah kantor BPBD OKU untuk mencari barang bukti baru pada Rabu 24 Juli 2024.
Pantauan dilapangan, beberapa tim penyidik unit pidsus dipimpin Kasi Didsus Yerry Tri Mulyawan SH menggeledah beberapa ruang kerja di kantor BPBD OKU. Tak hanya itu, mobil dinas milik BPBD juga tak luput dari pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH didampingi Kasi Intelijen Hendri Dunan SH mengungkapkan penggeledahan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perkara korupsi pada BPBD OKU tahun 2022 silam.
“Hari ini kita lakukan penggeledahan dan kita lakukan penyitaan dokumen- dokumen yang terkait dengan kegiatan tindak pidana korupsi pada tahun 2022. Penggeledahan Ini sesuai dengan prosedur,” ungkap Yerry.
Dikonfirmasi terkait apa saja dokumen yang disita dari kantor BPBD OKU? Yerry belum bersedia membeberkan ke publik. Dirinya hanya mengatakan ada 1 box dokumen yang disita timnya saat melakukan penggeledahan. “Kita belum bisa sampaikan apa saja dokumennnya. Intinya ada dokumen yang kita sita,” kata dia.
BACA JUGA:Kejari OKU Laksanakan Upacara Peringatan HBA Ke-64
BACA JUGA:Kejari OKU Musnahkan Narkoba dan Senjata Api
Selain menyita dokumen lanjut dia, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 unit kendaraan dinas BPBD OKU yang terparkir di halaman parkir Pemkab OKU. “Iya betuk, kita tadi juga periksa kendaraan Dinas BPBD. Ada 4 unit yang kita periksa,” bebernya.
Dengan terus dikembangkannya perkara korupsi pada BPBD OKU itu, betulkah hal itu sebagai suatu sinyal akan bertambahnya tersangka dalam kasus itu? Dikonfirmasi demikian, Yerry hanya mengatakan hal itu akan dilihat pada fakta persidangan nantinya.
“Kita lihat dari fakta persidangan nanti. Untuk sekarang kita belum bisa berkomentar. Yang penting kita melakukan prosedur secara profesional,” lanjut Yerry lagi.
Pada kesempatan itu, Yerry menegaskan sejauh ini pihaknya telah menetapkan 2 tersangka yakni AK mantan Kepala BPBD OKU tahun 2022 dan J, Bendahara BPBD pada tahun yang sama.
“Untuk tersangka masih 2 orang, namun kita masih terus dalami. Nanti jika lengkap akan segera kita limpahkan ke pengadilan. Dan saat ini ke 2 tersangka masih berada di Rutan Kelas II B Baturaja,” pungkasnya. (*)