PRABUMULIH, PALPOS.ID - Ada-ada saja alasan yang diberikan oleh para pecandu narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) saat berhasil ditangkap oleh polisi. Seperti yang diutarakan oleh Ari Ardiansyah (20), seorang warga Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ari, yang sehari-hari bekerja di sebuah tempat penjualan nasi goreng, mengaku bahwa dirinya sebenarnya sudah lama berhenti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Namun, dia kembali terjerumus ke dalam jeratan barang haram tersebut karena bertengkar dengan istrinya.
"Dulu aku memang pemakai tapi sudah stop, tapi kemarin karena ribut dengan bini laju waktu diajak kawan CK (patungan) beli sabu aku galak bae. Aku patungan lima puluh ribu," ungkap Ari Ardiansyah ketika ditanya wartawan dalam press rilis yang digelar di aula Polres Prabumulih, Kamis, 25 Juli 2024.
BACA JUGA:Dua Pemuda Asal Baturaja Jadi Korban Begal di OKU Timur
Akiba ulahnya tersebut, Ari Ardiansyah ditangkap oleh tim opsnal satuan reserse narkoba Polres Prabumulih saat sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama temannya yang berinisial BL (DPO).
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Sido Gede, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Sayangnya, teman Ari, BL, berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, yang didampingi oleh Kanit I Satresnarkoba, Aiptu Suripto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat.
"Mendapat informasi dari masyarakat, tim opsnal satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial AA warga Tugu Kecil," ungkap AKBP Endro Aribowo.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Status Penyelundup Sabu Dalam Pempek ke Lapas Kayuagung Sebagai Tersangka
BACA JUGA:Soal Meninggalnya Narapidana Lapas Merah Mata, Ini Respon Cepat Kemenkumham Sumsel !
Dalam penangkapan tersebut, tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1,04 gram serta alat hisap sabu-sabu berupa pirek kaca yang berisikan sisa sabu-sabu dengan berat bruto 0,68 gram.
"Karena perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun," tegas AKBP Endro Aribowo. (*)