PRABUMULIH, PALPOS.ID - Sebanyak 30 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih dari hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marta Dinata, saat diwawancarai wartawan di sela-sela kegiatan sosialisasi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih, yang berlangsung di RM Kampung Cemara, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Marta Dinata menjelaskan bahwa kewajiban calon terpilih anggota DPRD melaporkan LHKPN ke KPK tersebut tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.
Peraturan ini menetapkan batas waktu 21 hari sebelum pelantikan bagi para calon terpilih untuk menyampaikan laporan harta kekayaan mereka.
BACA JUGA:Membentuk Karakter Positif Dikalangan Pelajar, Pemkot Prabumulih Gelar Lomba Gerak Jalan
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Tanam Perdana Padi Gogo dengan Metoda Tumpang Sisip
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada calon terpilih untuk segera melaporkan LHKPN-nya ke website resmi KPK," ujar Marta Dinata.
Ketika ditanya mengenai jumlah calon terpilih anggota DPRD Prabumulih yang telah menyampaikan laporan LHKPN ke KPK RI melalui KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata menuturkan bahwa dari 30 calon terpilih, masih tersisa 4 orang yang belum menyampaikan LHKPN.
"Ada 4 orang yang belum menyampaikan lampiran LHKPN kepada kami," ungkapnya.
Namun, menurut Marta Dinata, ketika dikonfirmasi, keempat calon terpilih tersebut mengaku sudah melaporkan LHKPN mereka ke KPK. "Sudah melapor dan masih dalam proses, namun lampirannya belum ada," tuturnya.
BACA JUGA:Elman Optimis Garis Kemiskinan Kota Prabumulih Bisa Turun Hingga Satu Digit pada 2025
BACA JUGA:Keluhkan Lampu Penerangan Jalan, Warga Prabumulih: Tiap Bulan Kami Bayar Pajak Penerangan Jalan
Sementara ketika ditanya mengenai sanksi bagi calon terpilih yang tidak melampirkan LHKPN ke KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata menyatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU RI.
"Kami masih akan koordinasi mengenai apa sanksinya, karena ini juga terkait eksternal mereka langsung melaporkan ke KPK dan melaporkan kepada kami hasil LHKPN-nya," ucapnya.
Kendati demikian, Marta Dinata mengimbau kepada seluruh calon terpilih untuk segera melampirkan semua persyaratan yang wajib dilengkapi sebelum pelantikan.