Inilah Syarat Beli BBM Pertalite Subsidi di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia: Diimbau Wajib QR Code

Sabtu 27-07-2024,08:47 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Warga negara Indonesia yang ingin membeli BBM subsidi harus memiliki KTP yang masih berlaku.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

STNK kendaraan yang digunakan harus masih aktif dan sesuai dengan identitas pemilik.

Foto Kendaraan dan Nomor Polisi

Foto kendaraan beserta nomor polisi harus diunggah saat pendaftaran.

BACA JUGA:Mobil Pribadi Dilarang Konsumsi BBM Pertalite dan Solar. Tanpa QR Code, Berlaku di 200 Kota/Kabupaten

BACA JUGA:Gunakan Bahan Bakar CNG Pengganti BBM Pertalite untuk Kurangi Polusi

Proses Pendaftaran

Kunjungi Website Resmi

Masyarakat bisa mendaftar melalui website resmi subsidi tepat mypertamina.

Lengkapi Data Diri

Masukkan data diri yang diperlukan, seperti KTP, STNK, dan foto kendaraan.

Verifikasi

Setelah data terverifikasi, pengguna akan menerima QR Code yang bisa digunakan untuk membeli BBM subsidi di SPBU Pertamina.

BACA JUGA:Harga BBM Pertalite Tak Turun, Ini Komentar Said Didu...

Kategori :