Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Warga negara Indonesia yang ingin membeli BBM subsidi harus memiliki KTP yang masih berlaku.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
STNK kendaraan yang digunakan harus masih aktif dan sesuai dengan identitas pemilik.
Foto Kendaraan dan Nomor Polisi
Foto kendaraan beserta nomor polisi harus diunggah saat pendaftaran.
BACA JUGA:Gunakan Bahan Bakar CNG Pengganti BBM Pertalite untuk Kurangi Polusi
Proses Pendaftaran
Kunjungi Website Resmi
Masyarakat bisa mendaftar melalui website resmi subsidi tepat mypertamina.
Lengkapi Data Diri
Masukkan data diri yang diperlukan, seperti KTP, STNK, dan foto kendaraan.
Verifikasi
Setelah data terverifikasi, pengguna akan menerima QR Code yang bisa digunakan untuk membeli BBM subsidi di SPBU Pertamina.
BACA JUGA:Harga BBM Pertalite Tak Turun, Ini Komentar Said Didu...