Mobil Pribadi Dilarang Konsumsi BBM Pertalite dan Solar. Tanpa QR Code, Berlaku di 200 Kota/Kabupaten

Mobil Pribadi Dilarang Konsumsi BBM Pertalite dan Solar. Tanpa QR Code, Berlaku di 200 Kota/Kabupaten

Pertamina memberlakukan kebijakan baru soal mobil pribadi tertentu akan dilarang konsumsi BBM Pertalite dan Solar di 200 Kota/Kabupaten.--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pertamina memberlakukan kebijakan baru soal mobil pribadi tertentu akan dilarang konsumsi BBM Pertalite dan Solar di 200 Kota/Kabupaten.

Seperti diberitakan Disway.id, Pertamina akan mulai membatasi mobil pribadi tertentu, mengonsumsi BBM Pertalite dan Solar pada 6 Februari 2023.
Kebijakan tersebut sehubungan dengan program "Subsidi Tepat", di mana penyaluran Pertalite dan Solar harus tepat sasaran seiring terbatasnya kuota BBM Subsidi tahun 2023.

Sebagai informasi, harga BBM Subsidi jenis Pertalite hingga sejauh ini masih dijual di angka Rp 10.000 per liter. Sedang Bio Solar dijual Rp 6.800 per liter.
Tak sedikit pemilik pribadi yang masih mengonsumsi dua jenis BBM Subsidi tersebut. Sehingga dinilai kurang tepat sasaran.
Untuk memuluskan program tersebut Pertamina memberlakukan setiap mobil pribadi hanya boleh konsumsi Pertalite atau Solar sebanyak 20 liter per hari.

"Nah, untuk kamu konsumen non register, sekarang ada ketentuan baru nih! Batas maksimal pengisian BBM ada di 20 liter per hari, yaa!" tulis akun Instagram @ptpertaminapatraniaga, dikutip Sabtu 21 Januari 2023.

Perlu dicatat, kebijakan pembatasan BBM Pertalite dan Solar bagi mobil pribadi tertentu akan tersebar di 200 Kota/Kabupaten.

Di antaranya mulai dari pulau Jawa, Bali, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Papua, kebijakan tersebut akan berlaku.
Selain itu Pertamina juga akan membatasi kebutuhan BBM Subsidi jenis Solar bagi para nelayan di 7 Kota/Kabupaten.

Adapun rinciannya, pembatasan BBM Pertalite dan Solar akan berlaku di 126 Kota/Kabupaten pulau Jawa dan Bali, 35 Kota/Kabupaten di pulau Sumatera.

Lalu pembatasan BBM Pertalite dan Solar berlaku untuk 28 Kota/Kabupaten di pulau Kalimantan, 1 Kota/Kabupaten di Pulau Sulawesi, dan 3 Kota/Kabupaten di pulau Papua.
Berlaku Ketentuan Pakai QR Code

Ya, seperti disinggung di atas, Pertamina akan membatasi mobil pribadi hanya boleh mengonsumsi Pertalite dan Solar 20 liter per hari.
Namun PT Pertamina Patra Niaga akan memberi tambahan Pertalite dan Solar dari 20 liter per hari menjadi 60 liter per hari untuk mobil pribadi tertentu.

Kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, pembatasan BBM Subsidi untuk mobil pribadi itu sesuai dengan ketetapan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Tetap dibatasi sesuai ketentuan BPH Migas, yang 60 liter, 80 liter dan 200 liter," imbuh Irto seperti diberitakan Disway.id sebelumnya.
Ya, selain mobil pribadi, kendaraan dengan jumlah roda enam ke atas akan berhak mendapat kuota harian BBM Solar hingga 200 liter per hari.

Namun untuk mendapat tambahan Pertalite dan Solar hingga 60 liter per hari, pemilik mobil pribadi perlu mendaftarkan kendaraannya di MyPertamina.

Dengan mendaftarkan kendaraannya di MyPertamina, maka pengguna mobil pribadi akan memiliki QR Code.

Dengan QR Code tersebut pemilik mobil pribadi berhak mendapatkan jatah kuota BBM Pertalite dan Solar hingga 60 liter per hari.
Selain ketentuan tersebut, Pertamina juga akan memberlakukan pembatasan BBM subsidi untuk mobil berkapasitas 1.400 cc ke atas.

Belum lama ini BPH Migas telah mengumumkan bahwa kuota Pertalite akan ditambah hingga 2,6 juta KL untuk tahun 2023 ini.
Alasannya karena kebutuhan Pertalite di tengah masyarakat diprediksi akan meningkat, kendati harga BBM non subsidi hanya berselisih hingga Rp 2.500 per liter.

Dengan semakin ditambahnya kuota Pertalite untuk tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan tersebut yakni pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, khususnya pemilik mobil pribadi.

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, harus ada kriterian kendaraan yang berhak mendapat BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90. Kebijakan tersebut yakni pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, khususnya pemilik mobil pribadi.

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, harus ada kriterian kendaraan yang berhak mendapat BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.
Kebijakan ini menjadi wacana sepanjang tahun 2022 lalu, bahwa usulan Arifin sudah melintas antar Kementerian hingga Presiden.

Arifin mengatakan jika kebijakan pembatasan pembelian Pertalite kini sedang dibahas.
Bahkan pekan ini Kementerian ESDM akan melakukan kajian khusus untuk kebijakan satu ini.

"Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini, kan, sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan (pekan ini)," terang Arifin, dikutip Senin 9 Januari 2023.

Ia menjelaskan, akan ada beberapa usulan kriteria kendaraan tipe apa saja yang berhak mengonsumsi Pertalite, harus sesuai klasifikasi.

"Usulannya mana-mana yang dapat yang berhak, klasifikasi," jelasnya.
Ia mengatakan, pembahasan terkiat pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu baru sebatas internal di Kementerian.

Katanya, jika semua Kementerian sepakat, maka Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), baru bisa direvisi.
"Kalau sudah ada, kita baru mau ngajuin izin prakarsa, itu kemudian nanti kalau disetujui dilakukan revisi 191," bebernya.

Terkait rencana kebijakan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, akan menerapkan pelarangan untuk jenis atau tipe mobil mewah di atas 1.400 cc.
Sementara untuk kendaraan roda dua, sepeda motor di atas 250 cc akan dilarang membeli BBM jenis Pertalite.

Jika Kementerian ESDM sudah bersabda dan terjadi revisi Perpres 191, masyarakat yang berhak mengisi BBM subsidi Pertalite dan Solar akan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran di website MyPertamina.
Program BBM Subsidi Solar dan Pertalite untuk Roda 4 telah dibuka per 2 Juli 2022 lalu.

Pertamina menegaskan jika program BBM Subsidi ini agar penyaluran Solar dan Pertalite tepat sasaran dengan QR Code.

Sementara itu, pendaftaran QR Code dapat dilakukan secara online maupun offline.

"Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online melalui website yang bisa dibuka dari HP/Komputer, maupun pendaftaran secara offline dengan mendatangi booth pendaftaran di area-area yang sudah ditentukan," tulis Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.disway.id