SEKAYU, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mendadak mendatangi kantor DPMD Muba.
Kedatangan tersebut di laksanakan untuk penggeledahan di kantor BPMD Muba, guna mencari alat bukti dalam kasus Santan
Dipimpin langsung Kasi Pidsus rombangan tersebut langsung masuk ke ruang kerja kepalas dinas DPMD.
Rombongan Kejari tersebut langsung diterima langsung oleh Plt Kepala dinas BPMD Muba Richard Cahyadi.
BACA JUGA:Geledah Kantor DPMD,Kejari Muba Sita Berkas, 1 Laptop dan 3 Handphone
BACA JUGA:Geledah Rumdin Plt Kadis PMD Muba, Tim Kejari Muba Sita Uang, Kartu ATM dan Satu Handphone
Kepala kejaksaan negeri Muba Roy Riady SH mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penggeledahan di kantor DPMD.
"Ya, hari ini kita tengah melakukan penggeledahan di kantor DPMD dipimpin langsung oleh kasi Pidsus Muba, untuk mencari barang bukti terkait kasus Santan" kata Roy kepada Palpos.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Muba M Padli Habibi SH mengatakan pihaknya dengan rombongan akan mengeledah beberapa ruangan yang ada di Kantor DPMD Muba.
"Kita akan menggeledah beberapa ruangan, mungkin ada 4 ruangan yang akan kita geledah, " jelasnya.
BACA JUGA:Sambut 10 Bintara Baru, Ini Pesan Kapolres Muba...
BACA JUGA:Ikut Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Triwulan I, Pj Bupati Muba Paparkan 10 Indikator Prioritas
Diketahui untuk kasus kedua yakni kasus aplikasi SANTAN di 2021, dimana pihak Kejari Muba telah memeriksa 10 orang saksi.
"Tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mulai melakukan penyidikan perkara tindak Pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang Dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin dalam mengelola alokasi dana Desa Musi Banyuasin terkait Pembuatan aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) di 2021 yang didasarkan
pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : Print –724/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024, dapat dijelaskan kasus posisinya sebagai berikut :
"Bahwa pada Tahun 2021, terdapat kegiatan pada setiap Desa di Kabupaten Muba berupa pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) yang dilaksanaan pekerjaan sistem aplikasi tersebut oleh pihak ke-3 melalui sistem penawaran dari CV. MP berupa Sistem aplikasi nomor tanah esa dan istem Informasi Desa, yang mana tiap-tiap desa telah menganggarkan Rp. 22.500.000,-(dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBD) yang dalam mekansime penganggarannya patut diduga telah diatur oleh Oknum dari pihak DPMD Muba," urainya.
Bahwa dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sosialisasi secara berkala atau berlanjut kepada masyarakat desa serta tidak dilakukan supervisi dari pihak DPMD Muba, sehingga aplikasi tersebut tidak memiliki nilai manfaat, serta terdapat indikasi adanya modus monopoli oleh Pihak Penyedia bersama-sama dengan pihak DPMD Musi Banyuasin terhadap Kegiatan.
"Pembuatan Aplikasi SANTAN tersebut sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu, selanjutnya, tim jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan saksi - saksi guna kepentingan penyidikan untuk memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Musi Banyuasin dalam mengelola alokasi dana desa Musi Banyuasin terkait pembuatan Aplikasi SANTAN tersebut.
"Penyidik telah menemukan bukti pemulaaan yang cukup, lalu penyidik menaikan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya
Dimana di tahun 2021, adannya pengadaan aplikasi SANTAN, dimana dari 229 desa, yang mengadakan cuma 130 desa, dalam pelaksanaan tidak disosialisasikan oleh pihak PMD Muba.***