Pemekaran Wilayah di Indonesia: Calon Provinsi Sulawesi Timur Gagal Menenuhi Syarat Daerah Otonomi Baru

Kamis 01-08-2024,14:59 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Salah satu faktor utama yang menjadi alasan Sulawesi Timur tidak lolos adalah luas wilayah minimal yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan PP 78 Tahun 2007. 

Wilayah-wilayah yang diusulkan dalam pemekaran Sulawesi Timur tidak memenuhi kriteria luas wilayah yang telah ditetapkan, sehingga tidak memenuhi syarat dasar untuk pemekaran.

Aspek Ekonomi

Aspek ekonomi juga menjadi pertimbangan penting dalam proses pemekaran. 

Beberapa wilayah di Sulawesi Timur masih sangat tergantung pada pusat ekonomi utama, yang dapat berdampak pada keberlanjutan pembangunan serta pengelolaan sumber daya di wilayah yang diusulkan. 

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sulawesi Tengah: Kabupaten Tomini Raya Siap Menjadi Daerah Otonomi Baru

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Kabupaten Banggai: Mewujudkan 4 Kabupaten dan Kota Baru di Provinsi Sulawesi Tengah

Kemandirian ekonomi menjadi salah satu kriteria yang tidak terpenuhi oleh Sulawesi Timur.

Dampak Sosial dan Pembangunan

PP 78 Tahun 2007 menekankan bahwa pemekaran wilayah harus memberikan manfaat konkret bagi masyarakat yang tinggal di wilayah baru. 

Dalam hal ini, analisis menyeluruh mengenai akses layanan publik, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat menjadi penting. 

Sayangnya, analisis menunjukkan bahwa kebutuhan-kebutuhan ini belum terpenuhi secara optimal di wilayah Sulawesi Timur.

BACA JUGA:Rencana Ambisius Pemekaran Wilayah: Provinsi Sulawesi Tengah Bersiap Menjadi Pusat Otonomi Baru

BACA JUGA:Perencanaan Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Meninjau 10 Calon Daerah Baru

Proses Konsensus dan Partisipasi Masyarakat

Proses konsensus dan partisipasi masyarakat juga merupakan faktor yang sangat diperhatikan dalam pemekaran wilayah.

Kategori :