73 Raperkada Berhasil di Harmonisasi Kemenkumham Sumsel Selama Dua Pekan Terakhir

Jumat 02-08-2024,18:41 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Tujuan dari harmonisasi ini tidak hanya memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas dari peraturan-peraturan tersebut.

Dengan melakukan harmonisasi, diharapkan bahwa setiap peraturan yang dihasilkan akan memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu mendukung perencanaan serta pelaksanaan pembangunan daerah dengan lebih baik.

Dr. Ilham Djaya menegaskan bahwa proses harmonisasi adalah bagian dari tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Khusus Hari Anak Nasional kepada 94 Anak Binaan

BACA JUGA: Kadivmin Kemenkumham Sumsel Lakukan Koordinasi ke BKN VII Palembang

“Harmonisasi adalah bagian dari rangkaian proses untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tidak hanya mematuhi hukum yang berlaku tetapi juga dapat diimplementasikan dengan efektif,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

“Dengan melakukan harmonisasi, kita berharap dapat menghasilkan peraturan yang berkualitas dan taat asas, sehingga bisa menjadi pedoman yang baik dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah,” jelas Dr. Ilham Djaya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Rapat Persiapan SKD Catar Poltekip dan Poltekim Tahun 2024

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Edukasi Pentingnya Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi PTN

Harmonisasi Raperda dan Raperkada sangat penting dalam konteks pembangunan daerah. Peraturan yang harmonis akan mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih terstruktur dan terarah.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam melaksanakan program-program pembangunan serta mengelola sumber daya yang ada.

“Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah adalah instrumen hukum yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan bahwa semua peraturan yang dihasilkan bisa mendukung pencapaian tujuan pembangunan dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan,” ungkap Dr. Ilham Djaya.

BACA JUGA:Tenis Lapangan Kemenkumham Sumsel Raih Peringkat Ketiga pada Pengayoman Open 2024

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual, Dorong Pembentukan Sentra KI Universitas Kader Ba

Meskipun proses harmonisasi ini telah berhasil dilakukan dengan baik, tidak dapat dipungkiri bahwa ada berbagai tantangan yang harus dihadapi.

Kategori :